14 Februari 2024: Pastikan Nama Anda Terdaftar di DPT dan Ingat Aturan Ini
JITOE.com, Palembang – Dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat yang digelar di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta pada Senin (24/1/2022), Dewan Perwakilan Rakyat, Pemerintah, dan penyelenggara pemilihan umum (pemilu) telah menetapkan bahwa pemungutan suara pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta anggota DPD RI akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024.
Namun, sebelum berpartisipasi, perlu diperhatikan beberapa hal penting.
Pastikan untuk memeriksa apakah nama Anda sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan mengakses link cekdptonline.kpu.go.id, mengisi data-data yang diperlukan, dan melakukan pencarian. Jika sudah terdaftar, informasi mengenai lokasi pemungutan suara Anda akan muncul.
Bagi yang belum terdaftar di DPT Online, Anda dapat datang langsung ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdekat dengan membawa e-KTP untuk melaporkan diri kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Anda akan didaftarkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Menurut informasi dari akun Instagram @kpu_ri, dokumen yang perlu dibawa saat pemungutan suara antara lain: e-KTP/surat keterangan, dan formulir model C6 pemberitahuan dari KPU yang akan diterima oleh pemilih paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara, yaitu pada tanggal 11 Februari 2024.
Saat berada di bilik suara, penting untuk diingat bahwa membawa handphone dan/atau alat perekam baik audio maupun video tidak diperbolehkan. Hal ini sesuai dengan peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 tahun 2023 yang melarang pemilih membawa perangkat tersebut ke dalam bilik suara.
Ingatlah asas-asas Pemilu, yakni Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil (LUBERJURDIL).
Mari berikan suara dengan bijak, hindari provokasi, hargai pilihan orang lain, dan jagalah kerahasiaan pilihan Anda. Selamat memberikan suara pada tanggal 14 Februari 2024. Ingatlah, suara Anda memiliki arti penting.(*)