Teknologi

20 Juli Bakal Gelap, Dari WA Sampai ke Mobile Legends Terancam Diblokir

JITOE – Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) baik domestik maupun luar negeri wajib mendaftarkan entitasnya kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebelum tanggal 20 Juli 2022.

Dilansir dari laman Kominfo, pendaftaran PSE tersebut bertujuan untuk menciptakan ruang internet yang aman dan sehat bagi masyarakat pengguna di Indonesia.

Pendaftaran PSE dilakukan melalui sistem One Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) seperti mengacu pada Permen Nomor 71 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Adapun bagi PSE yang tak mendaftarkan entitasnya pada Kominfo setelah lewat 20 Juli 2022, maka pihak Kementerian akan menjatuhkan sanksi berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik terkait (access blocking).

Baca Juga:   Awas, Modus Penipuan Menggunakan QRIS / Barcode, Ibu Ini Contohnya

Hal tersebut berarti, masyarakat Indonesia tak dapat menikmati lagi layanan yang diberikan PSE yang tak mendaftar ke Kominfo. Adapun Kominfo membagi 2 jenis PSE, yakni PSE Asing dan Domestik.

Apa saja PSE atau aplikasi yang belum mendaftarkan diri ke Kominfo? Menurut pantauan Pikiran-Rakyat.com pada 17 Juli 2022, berikut aplikasi yang belum mendaftarkan diri.

Daftar PSE Asing yang Terancam Diblokir

  1. Meta beserta aplikasi penyerta seperti Facebook, Instagram, Messenger, Whatsapp.
  2. Google
  3. Telegram
  4. YouTube
  5. Twitter
  6. LinkedIn
  7. Pinterest
  8. Tinder
  9. Tantan
  10. Tumblr
  11. Netflix
  12. Disney+
  13. Prime Video
  14. Grab
  15. GoTube
  16. Mobile Legends
  17. PUBG
  18. Candy Crush
  19. Pokemon Go
  20. Minecraft
  21. Clash of Clan
  22. Garena AOV
  23. League of Legends
  24. Vainglory
  25. Free Fire
  26. Canva
  27. Skillacademy
  28. Duolinggo
  29. Brainly
  30. Cookpad
Baca Juga:   Emrod  Ciptakan Listrik Tanpa Kabel

Daftar PSE Domestik yang Terancam Diblokir 20 Juli 2022

  1. Pedulilindungi
  2. Aplikasi Cek Bansos (Kemensos RI)
  3. Info BMKG
  4. Mobile JKN
  5. BPOM Mobile
  6. Halal MUI
  7. M-Pajak
  8. Jakarta Smart City
  9. Mawas Ozon
  10. KBBI (Badan Bahasa, Kemendikbud)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button