Editor: M. Anton
JITOE- Tahun 2023 dan 2024, pemerintah akan memberlakuan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok rata-rata sebesar 10 persen, dengan jenis sigaret kretek tangan (SKT) maksimal 5 persen.
Pemerintah juga melakukan penyesuaian terhadap batasan minimum harga jual eceran (HJE) dengan memperhatikan perkembangan harga pasar dan rata-rata kenaikan cukai rokok.
Selain itu, pemerintah sekaligus menaikkan tarif cukai untuk seluruh jenis rokok elektrik (REL) sebesar 15 persen dan hasil produk tembakau lainnya (HPTL) sebesar 6 persen setiap tahun untuk lima tahun ke depan.
“Segera (Peraturan Menteri Keuangan/PMK soal cukai). Berdasarkan ini, segera. Berlaku mulai Januari (2023),” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada awak media selepas rapat kerja (raker) bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks DPR RI, Senin (12/12/2022).
Berikut isi kesepakatan Komisi XI DPR dan Pemerintah:
- Komisi XI DPR RI telah memperoleh penjelasan dari Menteri Keuangan tentang Kebijakan Kenaikan Tarif Cukai Hasil Tembakau Tahun 2023-2024.
- Menteri Keuangan dalam setiap menetapkan alternatif kebijakan besaran tarif Cukai Hasil Tembakau dalam mengoptimalkan upaya mencapai target penerimaan, dengan memperhatikan kondisi industri dan aspirasi pelaku usaha industri, menyampaikan kepada Komisi XI DPR RI untuk mendapat persetujuan, sesuai dengan siklus pembahasan APBN.
- Komisi XI DPR RI menyetujui kebijakan besaran tarif Cukai Hasil Tembakau sebagai berikut:
a. Kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau rata-rata sebesar 10% pada tahun 2023 dan 2024 dan untuk jenis SKT maksimum sebesar 5% dalam rangka keberlangsungan tenaga kerja. Dengan memperhatikan masukan dari Anggota Komisi XI DPR RI.
b. Kenaikan Tarif Cukai Rokok Elektrik (REL) & Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL). Menaikkan tarif cukai untuk seluruh jenis REL sebesar 15% dan HPTL sebesar 6% setiap tahunnya untuk 5 (lima) tahun ke depan.
c. Penyesuaian Harga Jual Eceran Minimum REL & HPTL 2. Menaikkan HJE minimum untuk setiap jenis REL dan HPTL sesuai perkembangan harga di pasaran.
- Penyederhanaan Administrasi Cukai REL & HPTL, antara lain:
a. Penetapan tarif cukai tidak terhadap setiap merek REL & HPTL yang dimiliki oleh Pengusaha Pabrik melainkan cukup terhadap setiap varian volume kemasan penjualan eceran per HJE yang dimilikinya.
b Penambahan fitur personalisasi pada pita cukai REL dan HPTL - Menteri Keuangan dalam menjalankan kebijakan Kenaikan Tarif Cukai Hasil Tembakau memperhatikan kepentingan petani tembakau, tenaga kerja industri tembakau nasional, dan sektor kesehatan.
- Menteri Keuangan meningkatkan upaya dalam mencegah beredarnya rokok illegal, memperkuat kebijakan pengendalian impor tembakau untuk melindungi kepentingan petani tembakau, membuat penggolongan rokok elektronik, dan HPTL, serta meningkatkan pengawasan pengadaan pita cukai rokok.
- Menteri Keuangan memperkuat kebijakan DBH CHT untuk dioptimalkan pemanfaatannya bagi kesejahteraan petani tembakau, kesehatan masyarakat, dan penegakan hukum.
- Pemerintah memperkuat upaya untuk mempercepat penurunan prevalensi anak yang merokok.
- Pemerintah akan mempercepat penyusunan peta jalan (roadmap) transformasi Industri Hasil Tembakau untuk disampaikan kepada Komisi XI DPR RI sebelum KEM-PPKF Tahun 2025.
- Menteri Keuangan akan memberikan jawaban tertulis atas pertanyaan dan tanggapan Pimpinan dan Anggota Komisi XI DPR RI paling lama 7 (tujuh) hari kerja.