27 Maret, MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024
JITOE.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengadakan sidang perdana untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tahun 2024 pada Rabu, 27 Maret mendatang.
Rencana ini telah diatur dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal PHPU 2024, yang diteken oleh Ketua MK Suhartoyo pada tanggal 18 Maret 2023.
Menurut peraturan tersebut, MK akan melakukan pemeriksaan awal terhadap kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa serta mengesahkan alat bukti yang diajukan oleh pihak yang memohon.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menetapkan bahwa MK memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilu sebelum memberikan putusan.
Walaupun sidang perdana akan diadakan pada 27 Maret, masa 14 hari kerja tersebut telah dimulai sejak 25 Maret karena tanggal tersebut ditetapkan sebagai tanggal pendaftaran perkara.
Beberapa pihak telah mengajukan permohonan PHPU ke MK dalam beberapa hari terakhir. Tim kampanye pasangan calon nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, telah mengajukan gugatan pada Kamis, 21 Maret. Sementara itu, pasangan nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, mengajukan gugatan pada Sabtu, 23 Maret.
Kedua pasangan calon tersebut meminta agar pemungutan suara diulang dengan mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming. Mereka mengklaim bahwa pencalonan Gibran melanggar etika berat, terutama karena hubungan keluarganya dengan Ketua MK saat itu, Anwar Usman, yang telah diberhentikan dari jabatannya atas pelanggaran etika pada November 2023.
Pihak-pihak tersebut juga menduga adanya pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pemilihan tersebut. Meskipun demikian, Anwar Usman telah dinyatakan tidak boleh terlibat dalam sidang sengketa Pilpres 2024 sesuai dengan putusan Majelis Kehormatan MK.(*)