4 April 2023 THR Cair, Tapi Tidak Serentak
JITOE – Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan waktu pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri dan pensiunan akan cair mulai H-10 Idul Fitri, atau pada 4 April 2023.
Akan tetapi, menurut Sri Mulyani pembagian THR ini mungkin tidak dapat dilakukan secara serentak. Pasalnya, hal ini bergantung kepada pengajuan surat oleh masing-masing instansi baik pusat dan daerah.
Sedangkan, untuk pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) masing-masing Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah sudah bisa mengajukan sejak awal April.
Wanita yang akrab dengan panggilan Mbak Ani tersebut menambahkan untuk tahun ini, besaran THR yang diberikan kepada PNS sama dengan tahun lalu yaitu menggunakan perhitungan gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen. Artinya, sejak pandemi covid-19 atau 2020, THR yang diterima PNS belum kembali normal atau 100 persen.
Pemerintah juga memberikan THR spesial pada guru dan dosen tahun ini. Guru dan dosen yang tidak mendapatkan tukin atau tambahan penghasilan, akan diberikan tunjangan profesi sebesar 50 persen.
“Yang beda, tahun ini kita tambahkan pada pembayaran THR ke guru dan dosen yang tak mendapat tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan adalah mereka akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru dan dosen,” katanya.
Secara umum, komponen THR bagi guru dan dosen sama dengan ASN, TNI-Polri serta pensiunan, yaitu gaji pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji. (*)
Editor: M. Anton