7 Situs dan 5 Grup Medsos Jual Beli Organ Tubuh Manusia Diblokir Buntut Kasus Bocah 11 Tahun di Makassar
Editor: M. Anton
JITOE – Tujuh situs dan lima grup media sosial yang memuat konten jual beli organ tubuh manusia telah diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kamis (12/1/2023).
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel A. Pangerapan menyatakan pemblokiran akses itu dilakukan sesuai permintaan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara RI.
“Kami sudah menerima surat dari Bareskrim Polri kemarin dan hari ini. Isinya meminta Kominfo untuk melakukan pemutusan akses atas tujuh situs yang memuat konten manipulasi data tersebut,” kata Semuel dalam siaran pers Kominfo, Jumat (13/01/2023).
Pemblokiran ini sendiri terkait dengan kasus pembunuhan bocah 11 tahun di Makassar oleh dua orang remaja, AD (17) dan MF (15). Motifnya adalah penjualan organ tubuh usai terinspirasi dari mesin pencari asal Rusia, Yandex.
Menurut Semuel, Tim AIS Kominfo juga sudah melakukan pemantauan terhadap beberapa situs dan akun media sosial yang diduga memuat konten jual beli organ tubuh.
AIS sendiri merujuk pada mesin pengais (crawling) konten negatif milik Kominfo.
“Kami melakukan pencarian situs jual beli organ tubuh manusia seperti yang disampaikan penyidik Kepolisian yang tengah menangani kasus di Makassar dengan laporan adanya situs jual beli organ tubuh lewat Yandex,” kata Semuel.
“Ketiga situs tersebut sudah tidak bisa diakses secara normal per Kamis, 12 Januari 2023 pukul 22.00 WIB. Dan empat situs akan diputus aksesnya dalam kurun waktu satu kali 24 jam ke depan,” tambahnya.
Semuel juga mengungkap, “Berdasarkan hasil profiling dan analisis semua situs itu berada atau dibuat di luar negeri”.
Selain menemukan situs, Tim AIS Kementerian Kominfo juga menemukan lima grup media sosial Facebook dengan konten serupa. Hasil temuan itu kemudian disampaikan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk mengonfirmasi pelanggaran.
“Semua datanya kami kirimkan untuk memastikan situs tersebut benar-benar melanggar hukum. Lalu Bareskrim Polri mengirim surat untuk memutus akses tiga situs pada hari Kamis dan hari ini (Jumat) ada 4 situs,” tuturnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ketujuh situs tersebut melanggar Pasal 192 juncto Pasal 64 ayat (3) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan tentang jual beli organ atau jaringan tubuh.
Ancaman maksimalnya sepuluh tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar. (*)