Akhirnya, Bharada E Ditetapkan Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J
Editor: M. Anton
JITOE – Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam keterangan resminya di Mabes Polri, Rabu (03/08/2022), mengatakan penetapan tersangka berdasarkan pemeriksaan terhadap 40 orang saksi. Termasuk saksi ahli.
“Pemeriksaan saksi juga dianggap telah cukup untuk menandakan Bharade E sebagai tersangka,” katanya.
Penyidik menjerat Bharada E dengan Pasal 338 KUHP. Bharada E saat ini berada di Bareskrim dan akan ditahan.
Sebelumnya, kasus baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E terjadi pada Jumat (8/7/2022) di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Sambo, di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan hanya ada satu ajudan Ferdy Sambo yang melihat aksi saling tembak antara Bharada E dan Brigadir J. Ajudan itu bernama Bripka Ricky.
“Ricky sendiri itu hanya menyaksikan sebagian. Tidak menyaksikan secara keseluruhan,” ujarnya, Rabu (3/8/2022).
Kuasa hukum keluarga Brigadir J sebelumnya melaporkan dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri. Mereka membawa Sejumlah barang bukti untuk memperkuat laporan tersebut.Di antaranya adalah temuan fakta soal luka yang ada di jenazah Brigadir J.
“Bukti-buktinya sudah kami bawa antara lain perbedaan keterangan konferensi pers Bareskrim Polri atau Mabes Polri dalam hal ini Karo Penmas Polri kemudian berbeda dengan fakta yang kami temukan yaitu informasi yang diberikan adalah tembak menembak,” kata Pengacara Keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022). (*)