Aturan Baru Menkeu: PNS Meninggal Dapat Asuransi Rp8 Juta
JITOE – Menteri Keuangan Sri Mulyani menandatangani aturan baru tentang besaran asuransi kematian untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang meninggal dunia.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Permenkeu Nomor 128/PMK/02/2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi Pegawai Negeri Sipil.
“Dalam hal Peserta atau pensiunan peserta meninggal dunia diberikan sebesar Rp 8.000.000,” tulis beleid tersebut dikutip Senin (20/03/2023).
Menteri Keuangan Sri Mulyani menandatangani beleid ini pada 13 Maret 2023 dan mulai berlaku pada 1 April 2023.
Dalam beleid juga diatur santunan terhadap istri atau suami PNS yang meninggal dunia. Baik istri maupun suami menerima manfaat asuransi kematian sebesar Rp6 juta.
Sementara itu, anak PNS yang meninggal dunia besaran manfaat asuransi kesehatan senilai Rp4 juta.
Mengutip CNN Indonesia, aturan terbaru ini berbeda dibandingkan yang tertuang dalam PMK Nomor 128 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi PNS. Dalam aturan itu, besaran manfaat asuransi kematian PNS dihitung dengan rumus.
Sebelumnya, PNS yang meninggal dunia mendapat santunan sebesar dua kali hasil penjumlahan satu dan satu persepuluh kali B dibagi dua belas, dikalikan P2, atau dengan rumus: 2 (1+0,1B/12) P2.
P2 adalah penghasilan terakhir yang mencakup Gaji Pokok, Tunjangan Istri/Suami, dan Tunjangan Anak. Sementara B adalah jumlah bulan terhitung dari tanggal peserta diberhentikan dengan hak pensiun sampai tanggal peserta meninggal dunia. (*)
Editor: M. Anton