OKU TimurSUMSEL

Awal September, OKU Timur Terapkan Tilang Elektronik

JITOE – Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, akan menerapkan tilang elektronik awal September 2022 untuk menindak pelanggar lalu lintas di daerah itu.

“Mulai 1 September 2022 tilang elektronik mulai diberlakukan di OKU Timur,” kata Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono di Martapura, dilansir Antara Selasa (02/08/2022).

Dia menjelaskan sebelumnya perangkat alat tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah dipasang satu titik di wilayah Kota Baru, Kecamatan Martapura, OKU Timur.

Pemasangan alat di kawasan ini karena rawan pelanggaran lalulintas yang dilakukan pengendara di jalan raya.

Baca Juga:   Operasi Antipremanisme di Kawasan Rawan Kejahatan, Polda Sumsel Jaring Puluhan Preman

“Untuk tahap awal baru dipasang di Jalan Lintas Kota Baru. Satu titik lagi akan ditempatkan di kawasan Belitang,” ujarnya.

Kapolres menjelaskan pemasangan alat ini guna meningkatkan kesadaran masyarakat agar selalu tertib dan mematuhi peraturan lalulintas.

Mekanisme pelaksanaan tilang elektronik itu sendiri yaitu kamera yang ada pada ELTE akan merekam setiap pelanggaran lalulintas oleh pengendara di jalan raya.

Bahkan, kecanggihan alat tersebut mampu menembus kaca mobil yang gelap sehingga bisa mengetahui pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi kendaraan roda empat seperti tidak memakai sabuk pengaman.

Baca Juga:   2022, 83 Persen Ruas Jalan di Palembang Telah Diperbaiki

Hasil rekaman kamera tersebut tersambung ke server yang ada di Ditlantas Polda Sumsel sehingga petugas akan mengeluarkan surat tilang dan langsung dikirim ke alamat pemilik kendaraan.

“Untuk itu masyarakat kami imbau selalu taat dalam berlalulintas supaya terhindar dari tilang elektronik,” tegasnya. (*)

ANTARA
Editor: M. Anton

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button