Editor: M. Anton
JITOE – Usai resmi melakukan penyesuaian harga BBM, pemerintah saat ini tengah berfokus untuk bisa terus menjaga daya beli masyarakat rentan agar inflasi tidak terlalu melonjak.
Strategi kebijakan yang dilakukan pemerintah adalah dengan pemberian bantalan sosial kepada masyarakat miskin dan rentan. Bantuan itu diberikan dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai, Bantuan Sosial Upah, dan Bantuan Sosial Pemda (earmark 2%).
Pemberian bantuan sosial berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) diberikan kepada 20,65 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebesar Rp150 ribu perbulan selama empat bulan. BLT ini diberikan dua kali, masing-masing sebesar Rp300 ribu. Total anggarannya sebesar sebesar Rp12,4 triliun.
“Alokasi jumlah KPM di Sumatera Selatan adalah sebanyak 551.623 KPM . Dengan rincian, Kota Palembang sebanyak 70.125 KPM, Kabupaten Banyuasin 54.635 KPM, Muara Enim 49.312 KPM, dan Ogan Komering Ilir 49.617 KPM,” dikutip dari siaran pers, Kamis (29/9/2022).
Pada Kabupatan Ogan Ilir sebanyak 42.934 KPM, Musi Rawas 42.646 KPM, Musi Banyuasin 39.692 KPM, OKU Selatan 31.753 KPM, Lahat 32.435 KPM, OKU Timur 39.398, dan OKU 24.680.
Kemudian, alokasi jumlah KPM Kota Pagaralam sebanyak 8.267, Kabupaten Empat Lawang 14.753 KPM, Musi Rawas Utara 9.755 KPM, Penukal Abab Lematang Ilir 10.497 KPM, Kota Lubuk Linggau 17.298, dan Kota Prabumulih sebanyak 10.469 KPM.
Secara Nasional, Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada enam belas juta pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta perbulan dengan total anggaran sebesar Rp9,6 triliun. Sementara, di Sumatera Selatan, sasaran BSU ini sebanyak 284.295 pekerja diberikan selama satu bulan, sebesar Rp600 ribu.
Selain BLT dan BSU, Pemerintah juga meningkatkan belanja perlindungan sosial dengan melakukan penganggaran belanja wajib perlindungan sosial melalui belanja pada APBD tahun anggaran 2022. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.
Pemerintah Daerah menganggarkan belanja wajib sebesar dua persen (earmark) dari Dana Transfer Umum (DTU) yang diterima sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN 2022 untuk periode bulan Oktober 2022 sampai dengan bulan Desember 2022. DTU ini tidak termasuk Dana Bagi Hasil (DBH) yang sudah ditentukan penggunaannya.
Belanja wajib earmark 2% ini digunakan untuk memberikan bantuan sosial. Bantuan sosial ini diberikan kepada kelompok masyarakat pelaku ekonomi terdampak tekanan kenaikan harga di daerah termasuk kepada ojek, usaha mikro, kecil, dan menengah, dan nelayan. Bantuannya dapat dalam bentuk uang sejumlah tertentu maupun barang.
Selain bantuan sosial, dana belanja wajib earmark 2% juga digunakan untuk menciptakan lapangan kerja. Pemerintah Daerah dapat melakukan kegiatan padat karya terkait infrastruktur dalam skala kecil dan masif yang melibatkan masyarakat, misalnya perbaikan sarana umum seperti drainase dan pasar, maupun perbaikan lingkungan dan tempat tinggal masyarakat miskin.
Pemerintah Daerah dapat juga menggunakan belanja wajib ini untuk memberikan subsidi transportasi umum. Pemerintah Daerah dapat menanggung sebagian dari tarif angkutan umum sehingga penumpang membayar lebih rendah. Atau memberikan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan umum (plat kuning).
Pemerintah memastikan kesejahteraan masyarakat tetap terjaga menyusul penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Pemerintah melakukan langkah-langkah pengendalian dampak inflasi yang dapat menyebabkan penurunan daya beli masyarakat dengan melakukan sinergi kebijakan fiskal antara APBD dan APBN dalam memberikan supporting atas program-program prioritas Pemerintah. (*)