JITOE – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan setiap partai politik tidak melakukan pelanggaran dalam Pemilu 2024, terkhusus dalam momen Ramadan.
“Kita sama-sama tahu masa kampanye baru akan berlangsung 28 November 2023, maka sepanjang belum 28 November itu menjadi masa untuk sosialisasi partai politik,” kata Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat Bawaslu RI Lolly Suhenti di Hotel Artotel Mangkuluhur, Jakarta Selatan, Sabtu (18/03/2023).
“Dalam praktek-nya bulan baik ini (Ramadan), bisa berproses tidak baik, karena dalam konteks Pemilu terjadi potensi-potensi dugaan pelanggaran Pemilu,” lanjut Lolly.
Dalam proses sosialisasi, jelas Lolly, partai politik diperkenankan untuk memperkenalkan diri. Hal ini bertujuan agar pengetahuan masyarakat akan eksistensi partai dapat tersosialisasi dengan maksimal.
Namun Lolly mengimbau parpol untuk tidak melakukan kampanye terselubung berkedok sedekah. Menurut Lolly, menjanjikan sesuatu, memberikan uang atau materi lainnya merupakan sesuatu yang terselubung.
“Yang tidak boleh bagi Bawaslu koridor nya mencampuradukkan antara berbuat kesolehan, kebaikan dengan kampanye terselubung. Itu yang nggak boleh,” jelasnya.
“Menghindari melakukan yang dilarang di pasal 280 UU 7/2017. Tolong hindari untuk melakukan kampanye terselubung, kampanye di luar jadwal, dan di tempat tempat ibadah,” kata dia.
“Karena itu, bulan Ramadan ini akan menguji kita apakah kita mampu untuk sama-sama mengisi Ramadan ini dengan kebaikan-kebaikan di masa sosialisasi,” pungkasnya.
Editor: M. Anton