Belasan Ribu pegawai Pemprov Sumsel belum terima jatah Beras
Jitoe.com – Palembang, Jatah beras yang harusnya diterima pegawai dan pegawai daerah Non ASN di setiap OPD Pemprov. Sumsel sejak Januari 2024 hingga kini belum mereka terima. “Kami sudah Enam bulan ini belum menerima jatah Beras, padahal kami dipotong terus gaji setiap bulan. Tetapi berasnya hingga kini belum dibagikan,” tutur salah seoranang ASN di lingkungangan Sekretariat Daerah Kantor Gubernur Sumsel, Rabu (19/6/2024).
Baru di tahun inilah kejadian jatah beras kami mengendap tidak diberikan tanpa penjelasan. Tetapi walau agak kesal, kami masih berharap beras hak kami itu dapat segera diberikan. Tutur pegawai yang wnggan namanya ditulis di media.
“Iya bagi pegawai yang ada jabatan atau ada usaha lain, mungkin tidak terlalu mengganggu ekonomi keluarga, tetapi bagi kami yang berpenghasilan pas-pasan ini sangat membutuhkan beras tersebut.” Katanya seraya mengatakan kalau untuk beli beras sekarang ini harganya sudah cukup mahal.
Keluhan para pegawai di lingkungan Pemprov. Sumsel tersebut, lantaran menurut mereka, Beras yang mereka nanti itu merupakan Beras jatah mereka yang sudah mereka bayar melalui pemotongan gaji setiap bulan.
Untuk pegawai ASN yang memiliki tanggungan mempunyai hak beras sebanyak 20 kg setiap bulan. Sementara bagi ASN dan Pegawai Non ASN daerah mempunyai hak sebanyak 10 kg. Katanya
Dari data Badan Statistik Sumsel yang termuat dam website terdata untuk pegawai dilingkungan Pemerintah Prov. Sumsel pada Tahun 2023 sebanyak 13.500 lebih pegawai negeri yang bekerja di jajaran Pemprov. Sumsel.
Ketika hal ini ingin dikonfirmasi kepada Pj. Gubernur, melalui Kepala Bagian Humas, Ega Puza Satria., SE, M.Si mengakui terkendalanya jatah beras bagi pegawai dlingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. “Akan segera direalisasikan,” jelas Ega melalui telepon.
Menurut dia, Pembagian beras yang diperuntukan bagi pegawai (PNS dan Honorer) dilingkungan Pemprov Sumsel Tahun 2024 akan segera direalisasikan secara bertahap menyusul telah ditandatanganinya MoU atau Nota Kesepahaman baru antara Pemprov Sumsel dengan Perum Bulog.
Adanya penundaan penyaluran beras bagi pegawai dilingkungan Pemprov Sumsel dalam bebarapa bulan terakhir dikarenakan adanya regulasi yang harus dipenuhi mengingat MoU yang ada sebelumnya hannya berlaku selama 5 tahun. Sehingga untuk penyalurkan beras di tahun berikutnya dibutuhkan MoU baru. (*)