SUMSEL

Bersih-bersih Sungai Musi, Jauhkan dari Pencemaran

JITOE – Sejumlah aktivis lingkungan dari beberapa organisasi di Kota Palembang yang tergabung dalam Aliansi Peduli Musi mengambil sampah plastik di Sungai Musi untuk melakukan penelitian dan mencegah pencemaran yang semakin parah, Sabtu (23/7/2022).

Aktivis lingkungan yang melakukan pembersihan sampah plastik di Sungai Musi Palembang, yakni dari Komunitas Pencinta Alam K9, Spora Institute, Telapak dan Bem Fisip Unsri.

“Pencemaran Mikroplastik menjadi ancaman baru ekosistem Sungai Musi. Dan sangat membahayakan kesehatan masyarakat di Sumsel” kata Direktur Spora Institute, JJ Polong,

Mahasiswa Prodi Hubungan Internasional Fakultas Fisipol Unsri, Putri Ayu, yang juga turut prihatin dengan pencemaran itu mengatakan bahwa permasalahan limbah plastik yang ada di Sungai Musi tidak bisa disepelehkan. Semua limbah plastik yang hilir mudik di Sungai Musi akan menjadi zat kimia aktif, menyatu dengan unsur senyawa air Sungai Musi.

“Pastik-plastik ini akan terpapar matahari. Terfragmentasi, menjadi serpihan kecil yang disebut Mikroplastik. Dari serpihan Mikroplastik itu akan mempengaruhi unsur hidrogen (H) dan oksigen (O) di Sungai Musi,” katanya.

Sementara Mulyana Santa, juga Aktivis Spora Institute, menyatakan sampah plastik yang mereka temukan yang mencemari Sungai Musi berasal dari masyarakat, kapal, dan industri yang beroperasi di sepanjang daerah aliran sungai.

Baca Juga:   Pemkot Palembang Siaga Banjir 2024

Jenis sampah plastik yang dibuang di antaranya kantong kresek, cangkir, botol, pipet, bekas bungkus makanan dan detergen.

Banyaknya sampah plastik dibuang ke Sungai Musi menunjukkan masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk membuang sampah pada tempat yang ditentukan, dan rendahnya pemahaman mengenai dampak buruk membuang sampah ke sungai.

Kemudian kurangnya fasilitas dan sistem pengangkutan sampah yang baik sehingga banyak yang membuang sampah ke Sungai Musi.

Untuk mengatasi masalah sampah plastik itu, Pemkot Palembang perlu memberikan informasi dan pendidikan lingkungan kepada masyarakat agar bisa meningkatkan kesadaran dan kepedulian mereka terhadap lingkungan.

Selain itu juga perlu menambah fasilitas tempat sampah memadai dan sistem yang baik untuk mengatur masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan ke sungai, ujar aktivis yang tergabung dalam Aliansi Peduli Musi itu.

Sementara aktivis dari Perkumpulan Telapak Sumsel Hariansyah Usman menilai Pemerintah Daerah dan Pusat lebih serius memberikan sanksi tegas bagi industri yang mencemari Sungai Musi.

Baca Juga:   Kapolres OKU Terima Sertifikat 1001 Atas Inovasi Energi Baru untuk Negeri

Sungai Musi merupakan bahan baku air bersih PDAM Tirta Musi Palembang, sehingga sungai tersebut merupakan bagian penting bagi kehidupan masyarakat.

Perusahaan yang produknya dikemas dengan plastik, seharusnya ikut bertanggung jawab atau EPR (Extended Producer’s Responsibility) terhadap sampah yang mereka hasilkan sesuai dengan amanat UU No.18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah.

Dengan adanya UU itu, sebenarnya Pemerintah Kota Palembang dan Provinsi Sumsel bisa mendorong produsen untuk ikut menyediakan fasilitas pengolahan sampah, sehingga bukan hanya masyarakat yang disalahkan dalam permasalahan sampah.

Melihat permasalahan tersebut, semua pihak dan lapisan masyarakat berkewajiban menjaga Sungai Musi.

Masyarakat dan pelaku usaha diimbau tidak melakukan aktivitas yang berpotensi menimbulkan pencemaran air Sungai Musi.

Untuk menghentikan tindakan yang dapat mengakibatkan pencemaran air sungai, tindakan penyelamatan bisa dimulai dari lingkungan rumah tangga, tempat bekerja, sekolah dan tempat aktivitas lainnya.

Melalui kepedulian bersama, diharapkan Sungai Musi dapat diselamatkan dari pencemaran berat sehingga dapat terus berfungsi sebagai sarana transportasi dan memenuhi berbagai kebutuhan hidup masyarakat. (*)

Editor: M. Anton

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button