Editor: M. Anton
JITOE – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menyita enam varian produk kopi kemasan atau sachet bermerek dagang Starbucks, Senin (26/12/2022).
Enam varian Starbucks yang disita yakni toffe nut latte, cappuccino, white mocha, caramel latte, caffe latte, dan vanilla latte berukuran masing-masing 23 gram.
Kepala BPOM RI Penny K Lukito dalam konferensi pers menyatakan produk-produk tersebut disita tanpa izin edar resmi pemerintah Indonesia.
Produk tanpa izin edar itu ditemukan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan dan merupakan produk yang diimpor dari Maslak-Istanbul, Turki, dengan masa berlaku kedaluwarsa hingga 24 Oktober 2023.
“Tidak ada izin edarnya, ini barang impor. Setelah ini kami harus menghubungi importirnya. Nanti mereka menghubungi distributornya Starbucks di Turki,” kata Penny.
Dia menjelaskan, produk impor yang tidak memiliki izin edar biasanya masuk melalui perbatasan baik secara formal maupun informal, seperti melalui jasa titip (jastip), jalur tikus, atau masuk melalui tentengan (hand carry).
“Jadi hati-hati dengan produk impor karena banyak sekali yang kedaluwarsa. Karena untuk menghadapi hari raya, malah justru banyak dikirim ke Indonesia karena tahu mungkin orang Indonesia lebih senang produk impor. Jadi temuan BPOM memang lebih banyak yang produk impor,” Penny menerangkan.
Menurutnya seluruh produk makanan impor yang beredar di Indonesia wajib memiliki izin edar BPOM RI agar saat terjadi insiden seperti keracunan atau membahayakan kesehatan konsumen, bisa segera dilakukan pengendalian.
“Seharusnya ada izin edar BPOM, sehingga kalau ada apa-apa, ingat kan kejadian yang baru-baru ini ini negeri kita seperti obat sirop,” katanya.
Penny mengatakan produk impor perlu pengawasan distribusi sejak awal melalui registrasi dari BPOM.
“Sehingga, kalau ada indikasi kandungan berbahaya, kami bisa segera telusuri dan menarik kembali produknya dari peredaran, seperti kejadian obat sirop, kami bisa segera identifikasi titik distribusi produk dan segera menarik kembali agar cepat dikendalikan,” katanya.
Sementara itu, Koordinator Humas BPOM RI, Eka Rosmalasari menambahkan, selama produk impor tersebut masih belum terdaftar di BPOM, maka produk kopi kemasan itu masih merupakan barang ilegal.
BPOM telah menindaklanjuti seluruh hasil pengawasan tersebut dengan melakukan langkah-langkah penanganan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran.
Tindak lanjut ini termasuk melakukan pengamanan dan menginstruksikan retur/pengembalian produk kepada supplier produk TIE serta pemusnahan terhadap produk yang rusak dan kedaluwarsa. (*)