Brigjen Pol Hendra Kurniawan Dipecat dengan Tidak Hormat dari kepolisian
Editor: M. Anton
JITOE – Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divpropam Polri, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) oleh Pimpinan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Senin (31/10/2022).
Diketahui mantan anak buah Ferdy Sambo tersebut berstatus terdakwa dalam perkara dugaan menghalangi penyidikan pembunuhan Brigadir J atau “obstruction of justice” dan sudah menjalani sidang pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, keputusan sanksi pemecatan itu dijatuhkan pimpinan komisi sidang KKEP secara kolektif kolegial. Sidang dipimpin oleh Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Pol. Tornagogo Sihombing.
Sidang etik juga memutuskan Brigjen Pol. Hendra Kurniawan bersalah, sebagai perbuatan tercela sehingga dijatuhi sanksi etik. Ia dijatuhi sanksi penempatan khusus selama 29 hari.
“Jadi sanksi patsus itu sudah dijalankan oleh yang bersangkutan,” kata Dedi.
Sidang Etik Brigjen Pol. Hendra Kurniawan dilangsungkan pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 17.15 WIB di Ruang Sidang Divisi Propam Polri, Gedung TNCC, Mabes Polri. Sidang tersebut menghadirkan 17 orang saksi.
Dedi enggan mengungkapkan apakah Brigjen Pol. Hendra Kurniawan mengajukan banding atas putusan etik tersebut atau tidak.
Selain itu, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan juga terseret dugaan tindak pidana korupsi atas penggunaan pesawat pribadi untuk mengunjungi orang tua Brigadir J di Jambi. (*)