“Kondisi buruh makin parah apalagi dengan disahkannya Omnibus Law, perusahaan-perusahaan semakin semena-mena, PHK dimana-mana,” kata perwakilan dari serikat buruh KASBI, Candar Buana, Rabu (01/05/2024).
Saat ini, Candar memaparkan, sistem kerja outsourcing semakin meluas setelah diberlakukannya UU nomor 6 tahun 2023, yang kemudian diatur lebih lanjut dalam PP nomor 35 tahun 2021, yang semakin memperjelas praktik perbudakan modern.
Tidak hanya itu, kebijakan upah murah setelah diberlakukannya Omnibus Law juga menghilangkan variabel kebutuhan hidup sebagai pertimbangan dalam penetapan upah minimum, sehingga mengakibatkan konsep perlindungan pengupahan bergeser.
“Kompleks sekali permasalahan buruh ini, mulai dari outsouring, upah murah, PHK sepihak dan masih banyak lagi, tapi tidak ada yang memihak buruh,” ungkapnya.
Terkait dengan tuntutan buruh dalam May Day 2024, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumsel, Deliar Marzoeki, menyatakan bahwa upah buruh telah ditetapkan oleh UMP Sumsel. Namun, jika ada perusahaan yang tidak membayar upah sesuai ketentuan, mereka akan dikenakan sanksi.
“Ini juga tergantung dengan kondisi perusahaannya, tapi jika perusahaannya tidak ada kendala dan mampu membayar upah buruh sesuai UMP tapi tidak dilakukan maka kita akan memberikan sanksi, sanksi paling berat kita cabut izin usahanya,” jelas Deliar.
Deliar juga menegaskan bahwa di Sumsel tidak banyak perusahaan yang melakukan PHK sepihak. Dia mengatakan bahwa pada dasarnya perusahaan menyadari bahwa PHK sepihak tidak dibenarkan.
“Di Sumsel tidak begitu banyak PHK sepihak, kita juga siap melakukan mediasi atas segala apa yang terjadi,” katanya.
Dia juga menyebut bahwa pihaknya telah mengimbau kepada pengusaha untuk melindungi buruh perempuan, termasuk menyediakan fasilitas bagi mereka yang bekerja malam.
“Kita mengimbau perusahaan atau pengusaha untuk memberikan perlindungan kepada pekerja perempuan, jika mereka bekerja di shift malam maka harus ada fasilitas seperti transportasi antar jemput, jam istirahat, tempat istirahat yang bersih,” jelasnya.
Selain kenaikan upah, berikut 13 tuntutan buruh dalam aksi tersebut:
- Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja dan PP turunan nya ;
- Stop PHK dan Pemberangusan Serikat Buruh ;
- Berlakukan upah layak Nasional,secara adil dan bermartabat,serta cabut PP 51 2023 ;
- Hapuskan Sistem kerja Outsourcing,system kerja magang,dan system mitra palsu bagi driver online dan ojol ;
- Lindungi Buruh Perempuan,stop pelecehan dan kekerasan di tempat kerja ;
- Berlakukan day care dan ruang laktasi bagi buruh perempuan ;
- Berlakukan Cuti ayah bagi buruh laki-laki saat istri melahirkan ;
- Jamin dan lindungi hak-hak buruh perkebunan sawit,karet dan tebu ;
- Jamin dan lindungi hak-hak buruh migran,pekerja perikanan,kelautan,dll ;
- Berlakukan pengangkatan seluruh pegawai honorer/pegawai PHL di pemerintahan menjadi pegawai tetap Negara dengan gaji yang layak ;
- Stabilkan harga beras dan harga-harga sembako lainnya ;
- Tolak kenaikan harga BBM,TDL,dan tarif TOL :
- Stop represifitas dan kriminalisasi terhadap aktifis (*)