Jitoepedia

Cara Mudah Pelaporan dan Cetak SKP ASN Melalui e-Kinerja BKN 2025

JITOE.com – Memasuki awal tahun 2025, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia wajib melaporkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) melalui aplikasi e-Kinerja BKN. Platform ini dirancang untuk mengelola dan menilai kinerja pegawai secara digital, guna meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pelaporan kinerja.

Penerapan ini didasarkan pada Surat Edaran Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2023, yang mengharuskan pelaporan SKP tahun 2024 diselesaikan paling lambat 10 Januari 2025. Oleh karena itu, memahami cara menggunakan aplikasi e-Kinerja BKN menjadi hal penting bagi ASN. Berikut panduan lengkap yang dapat membantu Anda menyelesaikan proses pelaporan SKP tanpa hambatan.


Langkah-Langkah Pelaporan SKP Melalui e-Kinerja BKN

1. Login ke e-Kinerja BKN

  • Akses portal resmi: Buka laman https://kinerja.bkn.go.id menggunakan perangkat yang terhubung ke internet.
  • Masukkan data login: Gunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) sebagai username dan kata sandi akun MySAPK Anda.
  • Lupa kata sandi? Jika lupa, gunakan fitur “Reset Password” di https://myasn.bkn.go.id. Ikuti instruksi dan pastikan email terdaftar aktif untuk menerima tautan pemulihan.

Setelah berhasil login, Anda akan diarahkan ke halaman utama yang menampilkan berbagai menu seperti SKP, Tim Kerja, Monitoring Kurva, dan Manajemen Pegawai.


2. Menambah Periode Penilaian SKP

  • Klik menu “Penilaian” pada halaman utama.
  • Pilih opsi “Tambah Periode Penilaian” dan tentukan rentang waktu yang akan dinilai, seperti Triwulan IV (TW IV) atau TW Final.
  • Sistem akan menampilkan menu pelaksanaan kinerja yang harus Anda isi sesuai target kerja yang telah ditetapkan sebelumnya.
Baca Juga:   6 Negara Punya Tradisi Mudik Lebaran, Indonesia Tutup Buku Dulu

Tips: Pastikan periode penilaian yang dipilih sudah sesuai dengan jadwal kerja. Kesalahan menentukan periode dapat menghambat evaluasi dan pencetakan SKP.


3. Mengunggah Bukti Dukung

  • Masuk ke menu “Pengisian Bukti Dukung”.
  • Unggah dokumen pendukung, seperti laporan kinerja atau bukti kegiatan, dalam format PDF atau tautan Google Drive.

Pastikan semua dokumen lengkap dan sesuai dengan ketentuan. Dokumen yang tidak lengkap atau salah unggah dapat menyebabkan penundaan dalam proses penilaian oleh atasan.


4. Verifikasi dan Penilaian oleh Atasan

  • Setelah dokumen terunggah, informasikan kepada atasan untuk memulai proses penilaian.
  • Atasan akan memeriksa kelengkapan dokumen dan menilai kinerja Anda berdasarkan target yang telah ditetapkan.

Komunikasi dengan atasan sangat penting untuk memastikan proses ini berjalan lancar. Pastikan semua verifikasi selesai sebelum tenggat waktu 10 Januari 2025.


5. Mengunduh dan Mencetak SKP

  • Setelah penilaian selesai dan data terverifikasi, buka menu “Penilaian” untuk memastikan SKP Anda sudah siap.
  • Klik opsi “Unduh” untuk mendapatkan dokumen SKP dalam format PDF.
  • Cetak dokumen tersebut dengan kualitas baik untuk arsip pribadi atau diserahkan kepada atasan.
Baca Juga:   Arti Warna dan Kode Angka di Stiker Buah di Supermaket [Wajib Kamu Ketahui]

Hal yang Perlu Diperhatikan

  1. Koneksi Internet Stabil: Pastikan perangkat Anda terhubung ke internet yang stabil untuk menghindari gangguan saat mengakses aplikasi.
  2. Lengkapi Bukti Dukung: Periksa dokumen pendukung sebelum diunggah untuk memastikan kelengkapan data.
  3. Tenggat Waktu: Selesaikan proses pelaporan sebelum 10 Januari 2025 untuk menghindari masalah administrasi.

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

1. Apa yang harus dilakukan jika lupa password e-Kinerja BKN?
Gunakan fitur “Reset Password” di laman https://myasn.bkn.go.id dan ikuti langkah-langkah yang diberikan.

2. Apakah SKP harus dicetak sebelum 10 Januari 2025?
Ya, tenggat waktu pencetakan SKP adalah 10 Januari 2025. Pastikan seluruh proses selesai sebelum tanggal tersebut.

3. Apa yang harus dilakukan jika data bukti dukung tidak lengkap?
Segera periksa kelengkapan dokumen dan unggah ulang jika diperlukan untuk memastikan proses penilaian berjalan lancar.

Dengan mengikuti panduan ini, ASN dapat melaporkan dan mencetak SKP dengan mudah, memastikan proses berjalan sesuai tenggat waktu, dan mendukung sistem kinerja yang lebih efisien.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button