ReligiSUMSEL

Dari 221rb Kuota Haji, Sumsel Dapat Jatah 7.012 Orang

JITOE – Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan jumlah kuota haji Indonesia tahun 1444 Hijriah sebanyak 221.000. Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 189 tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1444 H/2023 M.

Sementara Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sumatera Selatan menetapkan kuota calon jamaah haji (CJH) untuk masyarakat di 17 kabupaten/kota di provinsi Semsel pemberangkatan 2023 mencapai 7.012 orang.

“Berdasarkan data tercatat 221.000 jamaah ditetapkan Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia pada masa haji 1444 Hijriah, dari jumlah itu Sumsel mendapatkan alokasi kuota haji 7.012 orang,” kata Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kanwil Kemenag Sumsel, Armet Dachil di Palembang, Jumat.

Baca Juga:   Pro-Kontra Pemasangan Lift di Jembatan Ampera, Ketua DPRD Palembang Angkat Bicara

Dia menjelaskan, rincian kuota haji itu yakni 6.589 jamaah reguler, 351 prioritas lanjut usia, 24 Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), serta 48 Petugas Haji Daerah (PHD).

Kuota haji untuk provinsi dengan 17 kabupaten dan kota pada masa haji 1444 H / 2023 M, sesuai dengan porsi sebelum pandemi COVID 19.

Untuk membagi kuota tersebut ke masing-masing kabupaten/kota, saat ini sedang dilakukan verifikasi CJH yang masuk daftar tunggu prioritas untuk diberangkatkan sesuai ketentuan, katanya.

Menurut dia, masyarakat yang lolos verifikasi dan ditetapkan sebagai calon jamaah haji untuk pemberangkatan tahun ini diminta melakukan registrasi ulang di bank tempat awal melakukan pelunasan.

Baca Juga:   Polda Sumsel Hentikan 80 Kendaraan Over Dimensi dan Overload Langgar Aturan Selama Lebaran

Untuk melakukan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji dalam waktu dekat akan diumumkan jadwalnya setelah terbitnya Keputusan Presiden (Kepres) Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Sesuai hasil kesepakatan pemerintah dan DPR RI, ada pembagian kategori jamaah dalam melakukan pelunasan, yaitu jamaah lunas tunda 2020 dan jamaah daftar tunggu (waiting list) 2023.

“Mengenai jadwal pelunasan biaya haji tersebut masih menunggu keputusan pusat, insya Allah dalam waktu dekat bisa diumumkan kepada calon jamaah haji,” ujarnya. (*)

Editor: M. Anton
Sumber: Antara

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button