Diberi Hati Malah Minta Jantung, Pinjam Sepeda Motor Digadai di Muara Enim
Jitoe.com, Baturaja, OKU – Perbuatan Pelaku Cnd bin Jnd (32) sungguh tak patut ditiru, tidak berakhlak, sudah diberi hati malah minta jantung. Pasalnya, ketika dipinjami sepeda motor malah dibawa keluar Daerah OKU dan dijual kepada Ekstra di Desa Sukamerindu Kabupaten Muara Enim.
Tak urung perbuatan Pelaku Cnd membuat Korban Kurdiansah bin Komarudin (34) warga Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur selaku pemilik yang telah pinjamkan sepeda motor jadi gelisah dan kemudian mencari keberadaan Pelaku Cnd.
Kepala Kepolisian Resort Ogan Komering Ulu (Kapolres OKU) AKBP Arif Harsono, S.I.K, M.H didampingi Kapolsek Baturaja Timur melalui Kasi Hubungan Masyarat (Humas) Polres OKU AKP Budi Santoso, SH pada wartawan, Ahad (23/07/2023), mengatakan, pada Rabu malam (19/07/2023) sekira pukul 19.30 WIB, bertempat di Jalan Imam Bonjol, Lorong Aldos, Desa Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur, Pelaku Cnd pinjam sepeda motor dengan dalih mau menemui teman pelaku di Air Gading Kecamatan Baturaja Barat pada korban, setelah sepeda motor didapat bukan untuk menemui teman pelaku, melainkan dibawa ke Desa Sukamerindu Kabupaten Muara Enim dan kemudian digadaikan pada Ekstra seharga Rp.1.400 Ribu oleh Pelaku Cnd.
” Dalam pencarian, Korban Kurdiansah berhasil menemukan dan menangkap Pelaku Cnd pada hari Jum’at sore (21/07/2023) sekira pukul 18.00 WIB, kemudian dibawa diserahkan langsung oleh korban pada Polsek Baturaja Timur.
” Dari saku celana Pelaku Cnd, Korban Kurdiansah juga menyerahkan barang bukti (BB) berupa uang sebesar Rp.400 Ribu diduga kuat merupakan uang sisa dari menggadaikan sepeda motor milik korban,” terang AKP Budi Santoso.
Lebih lanjut Budi memaparkan, dari hasil pemeriksaan personel Polsek Baturaja Timur juga menyita dan mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK sepeda motor merk Honda Beat warna hitam No.Pol.BG 2855 FX Tahun 2912 Noka.MH1JF513XCK832733 Nosin.JF51E3829638 An.Rustani, satu lembar Surat Keterangan BPKB dalam anggunan.
Atas perbuatan buruknya maka Pelaku Cnd, pekerjaan tani, beralamat Dusun I Desa Saung Naga Kecamatan Peninjauan OKU dapat dikenai Pasal 372 KUHPidana dan atau Pasal 378 KUHPidana, yakni penggelapan dan atau penipuan,” jelas AKP Budi Ssntoso menutup keterangannya.(*)