Diduga Serobot Tanah, Oknum Mantan Kades Bayat Ilir Muba Dilaporkan Warga ke Polda Sumsel
JITOE – Diduga miliki tanah warga dengan cara membeli bukan kepada pemiliknya, Oknum mantan Kepala Desa (Kades) Bayat Ilir, MI beserta 5 warga lainnya dilaporkan Hj. Zuraini, warga Kota Palembang ke Polda Sumsel. Dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/325/V/2022/Polda Sumsel tanggal 3 Mei 2022.
Selain oknum mantan Kades tersebut, Hj. Zuraini juga melaporkan oknum anggota dewan Kab. Musi Banyuasin dan 4 warga lain yang turut dilaporkannya.
Terhadap laporan tentang peristiwa Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 385 KUHPidana dan atau 263 KUHPidana dan atau 266 KUHPidana dengan lokasi di Bayat Ilir Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan.
Menurut Hj. Zuraini kepada media menyebutkan diketahui lahan milik orang tuanya itu dikuasai terlapor ketika ia mendapat laporan dari saudara sepupunya Ed yang tinggal di Desa Bayat Ilir.
Semula Ed menyampaikan pada Hj. Zuraini bahwa ada oknum anggota dewan yang ingin membeli tanah miliknya. Mendengar pesan Ed itu, Hj. Zuraini melalui telepon meminta Ed agar bisa berbicara langsung dengan oknum anggota dewan yang dia maksud.
Atas permintaan Hj. Zuraini itulah Ed kemudian memberitahukan pada oknum anggota dewan itu agar bisa berbicara secara langsung menyampaikan minatnya untuk membeli tanah kepada pemiliknya Hj. Zuraini tersebut.
Selanjutnya melalui penghubung Ed itulah oknum anggota dewan itu melalui telpon kala itu berbicara langsung dengan Hj. Zuraini menyampaikan minatnya ingin membeli lahan tanah yang kemudian menjadi persoalan tersebut.
Masih menurut Hj. Zuraini, dalam pembicaraanya dengan oknum anggota dewan itu mereka bersepakat untuk meninjau areal tanah dan melakukan pengukuran batas batas lahan.
” Iya waktu itu dalam pembicaraanya melalui tilpon, oknum dewan itu mengatakan minat membeli sisa lahan milik saya itu. Juga oknum dewan itu kepada saya mengatakan kalau saat akan ke lokasi lahan ia mengajak Dua orang pegawai Dinas Kehutanan untuk melakukan pengukuran batas batas lahan yang ingin dijual.” Tutur Hj. Zuraini mengenang.
Dikatakannya, mendengar yang akan melakukan pengukuran lahan dari kantor dinas kehutanan bukan dari kantor badan pertanahan menurut Hj. Zuraini, ia sempat bingung karena orang diajak mengukur bukan petugas dari kantor BPN.
Namun, katanya, karena berbicara melalui telepon tidak akan mendapat penjelasan pembicaraan kedua belah pihak secara pasti, akhirnya ia memutuskan mendengarkan saja terlebih dahulu apa yang disampaikan oknum anggota dewan itu.
Masih menurut Hj. Zuraini, keesokan harinya ia didampingi Ed dan sepupu lainnya bersama oknum anggota dewan itu melakukan peninjauan ke lokasi tanah yang ingin dinegosiasikan.
Setelah di lokasi lahan diketahui kalau lahan tanah milik Hj. Zuraini seluas 54 hektar hanya tersisa 6 hektar lagi.
Dari peninjauaan lahan itulah menurut Hj. Zuraini mengemukan bahwa lahan miliknya itu sebahagian besar sudah dimiliki orang lain. Di antaranya yang memilikinya itu 6 orang yang sudah dilaporkan ke Unit Harda Reskrim Polda Sumsel yang hingga saat ini proses penyidikannya sedang berjalan.
Dikatakan Hj. Zuraini lagi, oknum warga dan anggota dewan yang menguasai lahan miliknya itu sudah ditanyai olehnya berasal dari mana sehingga mereka bisa mendapatkan lahan tersebut. Oknum dewan yang sudah membuka lahan itu mengatakan ia mendapatkan lahan tersebut dari oknum mantan Kades Bayat Ilir, SS.
” Mendengar yang menjual oknum mantan kades bayat ilir itulah selajutnya saya menemui nya. Namun dari hasil pertemuan itu tidak mendapatkan hasil yang baik,” kata Hj. Zuraini sembari mengatakan kalau oknum mantan Kades SS mengakui kalau memang benar ia yang menjualkan lahan tanah itu ke oknum anggota dewan.
“Memang saya yang menjual lahan itu, dan tanah itu saya dapat dari orang yang meminjam uang dengan saya untuk membayar hutang. Makanya saya jual lahan itu.” Kata Hj. Zuraini mengutif ucapan SS ketika ia temui di kediaman SS di desa Bayat.
Merasa tanah saya diserobot itulah, maka saya melaporkan oknum mantan Kades Bayat Ilir dan oknum anggota dewan Muba bersama 4 warga lainnya.
Terhadap laporan pengaduan di kepolisian itu, dari informasi yang berhasil dihimpun dari 6 warga yang dilaporkan Hj. Zuraini tersebut baru oknum mantan kades MI dan oknum anggota dewan yang baru memenuhi panggilan penyidik. Sementara, 4 warga lain yang dilaporkan belum memenuhi panggilan penyidik. Begitupun Camat Bayung Lincir dan Kepala desa Bayat Ilir yang juga dipanggil untuk mendapat konfirmasi terkait keberadaan lokasi lahan yang dipersoalkan belum memenuhi panggilan penyidik. (*)
Reporter: Septi
Editor: Seno Akbar