Dinas Pendidikan Palembang Larang Acara Perpisahan Sekolah
JITOE.com, Palembang – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang secara resmi mengedarkan surat larangan kepada sekolah untuk menyelenggarakan acara perpisahan siswa pada tahun 2024.
Langkah ini diambil untuk mendukung program pemulihan ekonomi pemerintah dan membantu meringankan beban orang tua dalam membiayai pendidikan anak-anak mereka ke jenjang yang lebih tinggi.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Ansori, menjelaskan bahwa larangan ini juga didasarkan pada surat edaran resmi Nomor 420/0612/DISDIK/2024 tentang Larangan Pelaksanaan Perpisahan Sekolah. Surat edaran ini berlaku untuk semua tingkatan sekolah, mulai dari tingkat PAUD, TK, SD, hingga SMP.
Ansori menegaskan bahwa sekolah yang tetap mengadakan acara perpisahan tanpa mematuhi aturan dapat dikenai sanksi, berupa teguran atau surat peringatan kepada kepala sekolah yang melanggar. Ia menekankan pentingnya mematuhi surat edaran ini sebagai bentuk perhatian terhadap kebijakan pemerintah.
Meskipun larangan terkait acara perpisahan, Ansori tetap mengizinkan kegiatan syukuran terkait prestasi siswa, seperti kegiatan ceramah. Hal ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap pengakuan prestasi anak-anak di lingkungan sekolah tanpa melibatkan acara perpisahan formal yang dapat membebani ekonomi orang tua.