SUMSEL

Dishub Sumsel Gunakan Timbangan Portable Tertibkan Kendaraan Odol

JITOE.com, Palembang – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Sumsel, berupaya menertibkan angkutan barang yang melebihi dimensi kendaraan atau melebihi tonase (Over Dimension Over Loading/ODOL). Menggunakan penimbangan portable sesuai Pergub Sumsel No 44 Tahun 2022. Proyek ini dianggap sebagai yang pertama diterapkan di Indonesia.

Penjabat Gubernur Sumsel, Agus Fatoni, menyampaikan pihaknya bekerjasama dengan PT Hutama Karya (HK), pengelola Tol Palembang-Indralaya-Prabumulih, serta jalan-jalan di wilayah Provinsi Sumsel.

“Tanggal 20 Desember 2023 kemarin, kami menggunakan timbangan portable di jalan Tol Palembang-Indralaya-Prabumulih bekerjasama dengan pihak pengelola tol PT HK. Pemberlakuan timbangan portabel secara dinamis ini juga Sumsel lakukan pertama kalinya di Indonesia,” kata Ari di Palembang Minggu (31/12/2023).

Baca Juga:   Gubernur Herman Deru Sidak, Kontrol Disiplin Pegawai

Dalam operasinya, melibatkan pihak keamanan TNI, Polri, jajaran Dishub Kabupaten/Kota, dan Kementerian Perhubungan melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas 2 Sumsel. Fokus operasi ini adalah pada kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL).

“Untuk beratnya 8 ton untuk truk ukuran sedang, 14 ton untuk truk menengah dan 24 ton truk besar ini kita sesuaikan dan kendaraan wajib mempunyai tanda lolos uji KIR. Kita juga melakukan pemotongan bak dan chasis pada kendaran ODOL yang melebihi standar yang diizinkan,” ujarnya.

Upaya ini dilakukan untuk mendukung Sumsel Zero ODOL sesuai dengan aturan yang berlaku dan memberikan keamanan bagi masyarakat saat bepergian.(*)

Baca Juga:   16 KPU Kabupaten/kota di Sumsel Serahkan Rekap Hitung Suara

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button