PalembangSUMSEL

Dorong Percepatan & Transparansi Pengelolaan Anggaran, Pemkot Palembang Gunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah

JITOE.com, Palembang – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang memperkenalkan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) secara bertahap.

Hal ini sebagai ikhtiar menyusun sistem perbendaharaan yang lebih baik dan mendorong percepatan serta pengelolaan anggaran yang lebih transparan.

Penjabat Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, mengatakan bahwa penggunaan KKPD merupakan bagian dari arahan Pemerintah Pusat, yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Cara Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

“Penerapan KKPD ini akan dilakukan secara bertahap di 4 OPD terlebih dahulu sebagai proyek percobaan. Di Inspektorat Kota Palembang, BPKAD, Dinas Kesehatan, dan Kecamatan Kalidoni,” ujar Dewa, Jumat (15/03/2024).

Beliau menegaskan bahwa evaluasi akan terus dilakukan, dan KKPD akan diperluas ke seluruh Satuan Kerja Pemerintah/OPD Kota Palembang.

“Diharapkan penerapan ini akan optimal dengan dukungan dari sistem SIPD RI, Bank Sumsel Babel, dan penyedia barang/jasa,” tambah Dewa.

Baca Juga:   Ingin Pindah Lokasi Memilih, KPU Palembang Buka Layanan DPTb

Dia menegaskan, hal ini menjadi sangat penting terutama dalam mendukung tata kelola keuangan daerah yang efektif dan efisien, seiring dengan upaya mendorong transparansi dan percepatan transaksi Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Oleh karena itu, partisipasi aktif dari semua pihak dalam memperkuat teknologi digital di Pemerintah Kota Palembang sangatlah penting.

Dewa menegaskan bahwa proses digitalisasi ini bertujuan untuk memperbaiki inovasi dan memonitor transaksi keuangan Pemerintah Daerah agar memberikan manfaat yang positif bagi masyarakat melalui transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Baca Juga:   Ibu Mertua Gubernur Sumsel Herman Deru Meninggal, Belum Setahun 3x Gubernur Hadapi Musibah Kematian

Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah diharapkan dapat memperkuat infrastruktur teknologi dan kemajuan keuangan teknologi di Kota Palembang.

Oleh karena itu, edukasi dan sosialisasi mengenai penggunaan transaksi non-tunai seperti ini diharapkan dapat dilakukan secara efektif.

“Kami berharap Bank Sumsel Babel, sebagai bank penempatan RKUD, terus mendukung perluasan dan optimalisasi penggunaan KKPD melalui inovasi dan terobosan baru, serta terus bersinergi dengan pemangku kepentingan lainnya,” ujar Dewa.

Dia juga menambahkan bahwa Pemerintah Kota Palembang telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 38 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.(*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button