Nasional

DPR RI Menyetujui Rancangan UU IKN

Editor: Pudiyaka

JITOE – Rancangan UU Ibu Kota Negara sudah selesai dibahas di panitia khusus DPR RI dan telah disahkan dalam sidang paripurna DPR RI, Selasa (18/1/2022), sehingga berarti DPR RI telah menyetujui Rancangan UU menjadi UU Ibu kota Negara.

Persetujuan itu dilakukan dalam Sidang Paripurna DPR RI setelah Panitia Khusus melakukan rapat kerja bersama Fraksi-fraksi DPR RI dan Pemerintah, Selasa (18/1/2022).

Dalam Sidang Paripurna, Ketua DPR RI Puan Maharani mengetok palu tanda pengesahan UU tentang Ibu Kota Negara.
Terdapat 8 fraksi menyetujui Rancangan UU IKN dan satu fraksi, yakni Fraksi PKS menolak. (*)

Baca Juga:   Ibu Kota Indonesia yang Baru Bernama Nusantara

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button