Hukum & HAMOKUSUMSEL

Dua Pelaku Pencuri Besi Rel dan Besi Landas PT.KAI Dibekuk Polisi

JITOE.com, Baturaja, OKU – Kepolisian Sektor (Polsek) Peninjauan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil membekuk dua pelaku pencurian besi rel dan besi landas milik PT.KAI, masing-masing berinisial Nov bin Zar (38) dan EI (43), Sabtu malam (25/11/2023) sekira pukul 20.30 WIB.

Penangkapan terhadap kedua pelaku dipimpin langsung Kapolsek Peninjauan AKP Mardani bersama Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Bripka Abdul Muin, Anggota Intel dan Anggota Reskrim Polsek Peninjauan.

Hal tersebut dikemukakan Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) OKU AKBP Arif Harsono, S.I.K, M.H melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres OKU Iptu Ibnu Holdon kepada wartawan, Ahad (Minggu, 26/11/2023).

Baca Juga:   Pemkot Palembang Bangun Dua Posko Terpadu Antisipasi Tindak Kriminalitas di BKB

Mendapat laporan Korban Adi Suparno bin Ponisar (40) Karyawan PT.KAI, Polsek Peninjauan melakukan penyelidikan dilapangan dan langsung melakukan pengembangan serta pengejaran terhadap pelaku pencurian tersebut.

“Setelah mendapat informasi bahwa tersangka berada di Desa Lubuk Rukam Kecamatan Peninjauan OKU, Pelaku Nov berhasil diamankan dan langsung diamankan di Polsek Peninjauan guna proses lebih lanjut,” lanjut Iptu Ibnu Holdon.

Ibnu Holdon mengatakan, penangkapan terhadap tersangka yang diduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) tersebut berdasarkan hasil pengembangan serta Lidik yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Peninjauan berikut barang bukti (BB).

Baca Juga:   Aplikasi Sanjo, Inovasi Kominfo Palembang Beri Kemudahan Akses Penjadwalan Kunker

Kasus Curat atau hilangnya barang tersebut diketahui berawal ketika pelapor Adi Suparno Karyawan PT.KAI beralamat Dusun IV Desa Peninjauan Kecamatan Peninjauan pada hari Sabtu pagi (25/11/2023) sekira pukul 08.00 WIB, sedang patroli mengecek Rel jalur kereta api sampai di Km 259,7/8 Desa Lubuk Rukam Kecamatan Peninjauan OKU, atas hilangnya aset negara tersebut BUMN PT.KAI mengalami kerugian Rp.5 Juta namun barang bukti berhasil diamankan aparat kepolisian setempat.

“Atas perbuatan kedua pelaku dapat dikenai Pasal 363 KUHPidana,” papar Iptu Ibnu Holdon menutup keterangannya.(Armin Pani).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button