Dugaan Gratifikasi, Rumah Oknum ASN Inspektorat Digeledah Penyidik Kejati Sumsel
JITOE.com, Palembang – Kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan seorang PNS dari Inspektorat Sumsel mengalami perkembangan baru.
Pada Kamis (18/01/2024), Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel di bawah pimpinan Iwan Arto, S.H., M.H., melakukan penggeledahan di rumah tersangka EK.
”Berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No. 1/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 8 Januari 2024 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-2476/L.6.5/Fd.1/12/2023 tanggal 28 Desember 2023, tim penyidik melakukan penggeladakan ke rumah tersangka EK,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.
Tim Penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti dari rumah tersangka yang terletak di Jl. Lettu Karim Kadir Perum Mitra Permai Blok C RT 024/003 Kelurahan Kara Jaya Kecamatan Gandus, kota Palembang.
”Telah dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, barang bukti elektronik, surat dan benda lain-lain yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara,” lanjut Vanny.
Ia juga menegaskan bahwa proses penggeledahan berjalan dengan aman dan kondusif.(*)