Hukum & HAMSUMSEL

Dugaan Gratifikasi, Rumah Oknum ASN Inspektorat Digeledah Penyidik Kejati Sumsel

JITOE.com, Palembang – Kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan seorang PNS dari Inspektorat Sumsel mengalami perkembangan baru.

Pada Kamis (18/01/2024), Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel di bawah pimpinan Iwan Arto, S.H., M.H., melakukan penggeledahan di rumah tersangka EK.

”Berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No. 1/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 8 Januari 2024 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-2476/L.6.5/Fd.1/12/2023 tanggal 28 Desember 2023, tim penyidik melakukan penggeladakan ke rumah tersangka EK,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.

Baca Juga:   Diskominfo Palembang Fasilitasi PAK Integrasi JF Pranata Humas se-Sumatera Bersama Kemenkominfo RI

Tim Penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti dari rumah tersangka yang terletak di Jl. Lettu Karim Kadir Perum Mitra Permai Blok C RT 024/003 Kelurahan Kara Jaya Kecamatan Gandus, kota Palembang.

”Telah dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, barang bukti elektronik, surat dan benda lain-lain yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara,” lanjut Vanny.

Ia juga menegaskan bahwa proses penggeledahan berjalan dengan aman dan kondusif.(*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button