Editor: M. Anton
JITOE – Sejak awal Oktober 2022, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Palembang tidak lagi mencetak Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP.
Bagi masyarakat yang ingin mengurus kehilangan e-KTP atau ingin mengubah data akan dirujuk Disdukcapil Palembang melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital yang diunduh dari ponsel pintar.
“Sesuai implementasi Permendagri nomor 72 tahun 2022 mengenai pembuatan KTP digital. Jadi kalau cetak ulang karena hilang, perubahan data, pendidikan, status perkawinan, status pendidikan, dan lain-lain, pelayanan lewat aplikasi,” kata Kepala Disdukcapil Palembang, Dewi Isnaini, Kamis (27/10/2022).
Di dalam menu aplikasi Identitas Kependudukan Digital terdapat fitur layanan kependudukan mulai dari data keluarga, KTP, KK, serta fasilitas pindai. Juga termasuk tanda tangan elektronik, pelayanan kependudukan, dan pengubahan PIN.
Bagi warga yang belum memiliki e-KTP atau belum melakukan perekaman, bisa mendapatkan blanko KTP elektronik.
“Yang baru pertama kali perekaman berhak menerima e-KTP. Selain dari itu dirujuk pakai KTP digital,” jelasnya. (*)