Eksepsi Ditolak, JPU akan Hadirkan 30 Saksi Kasus Penerima Suap Proyek di Muara Enim
Reporter: Henry S.
Editor: Pudiyaka
JITOE – Eksepsi (keberatan) yang diajukan sepuluh anggota DPRD Muara Enim perode 2014-2019 sebagai terdakwa kasus dugaan menerima suap Rp2,6 miliar dari 16 paket proyek pada dinas PUPR Kabupaten Muara Enim pada 2019 lalu, melalui kuasa hukumnya ditolak Majelis Hakim, Efrata Happy Tarigan SH MH, dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, (Rabu, 9/2/2022).
Materi eksepsi para terdakwa ditolak majelis hakim karena sudah masuk pokok perkara, dan majelis hakim meminta kepada Jasa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan persidangan perbuktian perkara dengan agenda menghadirkan para saksi-saksi minggu ke depan.
Kesepuluh anggota DPRD Muara Enim tersebut bernama Indra Gani (45), Ishak Joharsah (47), Piardi (40), Subahan (51), Mardiansah (45), Fitrianzah (46), Marsito (51), Muhardi (52), Ari Yoca Setiaji (30), dan Ahmad Reo Kosuma (29).
Selasa kemarin (8/2/2022) kesepuluh terdakwa baru dipindahkan dari tahanan KPK, Jakarta ke Rutan Kelas 1 Palembang (Pakjo), dan diangkut menggunakan pesawat Garuda, dari Cengkareng menuju Bandara SMB II, Palembang.
Disampaikan JPU KPK RI, Agung Ari Wibowo kepada awak media, “Tadi sudah dibacakan putusan sela oleh Majelis Hakim, kami sangat mengapresiasi dari putusan tersebut, eksepsi dari terdakwa Piardi, terdakwa Subahan, terdakwa Masito dan terdakwa Setiaji. Majelis hakim menyatakan eksepsi tidak dapat diterima. Dan hakim juga menyatakan bahwa dakwaan JPU telah memenuhi persyaratan formil dan materil sebagaimana ketentuan yang dimaksud, sehingga untuk ke depannya nanti hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan persidangan apakah itu pemeriksaan saksi dan barang bukti.”
Masih menurut Agung, jika tidak ada halangan akan menghadirkan saksi-saksi ke dalam persidangan nanti, “Saksi-saksi yang akan kita hadirkan ada sekitar tiga puluhan, tapi nanti akan kita pilah lagi sesuai dengan strategi dan pembuktian di persidangan.” (*)