Er, Oknum Pelaku Perkosa Istri Orang dengan Ancaman Sajam Belum Jadi Tersangka?
Reporter : Septi
Editor : Fahlepi. S
JITOE – Er yang diduga telah melakukan pemerkosaan dengan kekerasan memakai senjata tajam terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial Ra boleh merasa bangga, karena ketika selesai diperiksa sebagai terlapor pada Senin (18/4/2022), yang bersangkutan, Er, belum ditetapkan sebagai tersangka dan tidak ditahan.
Er merupakan warga RT. 02, RW. 03, Kelurahan Tanjung Rambang, Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT), Kota Prabumulih. Dia dilaporkan Samharil IP yang merupakan suami korban Ra ke Unit PPA Polres Kota Prabumulih dengan laporan polisi : STTLP/13/IV/2022/SUMSEL/RES PRABUMULIH tanggal 11 April 2022, tentang dugaan ancaman kekerasan pemerkosaan sebagaimana Pasal 285 dan 286 KUHP.
Menurut korban Ra, bermula pelaku mendatangi rumahnya sekitar Jam 23.00 WIB malam hari di RT 2, RW 3, Kel. Tg. Rambang.
“Waktu itu ia (pelaku Er) datang ke rumah saya sekitar jam 11 malam, namun karena saya sendirian di rumah sehingga saya usir” kata Ra rada pilu seraya mengatakan saat ia datang suaminya sedang tidak ada di rumah.
Namun, entah mengapa kata Ra, sekitar Jam 1 malam di malam yang sama, Er kembali mendatangi rumahnya karena kebiasaan setiap malam ibu mertuanya selalu mengetuk pintu rumahnya untuk mengantarkan anak balitanya yang diasuh ibu mertuanya, sehingga ketika ada yang mengetuk pintu rumahnya langsung dibukanya.
Namun ironinya kata Ra, ketika ia membuka pintu yang datang bukan ibu mertuanya melainkan pelaku Er. Melihat Er yang datang itu, Ra segera menutup kembali pintu yang dibukanya tadi, namun pelaku Er secepatnya mendorong buka pintu. Sehingga terjadi saling adu dorong pintu antara Er dan Ra.
Namun karena kalah tenaga akhirnya pintu terbuka dan Er berhasil masuk dan langsung mengancam korban Ra dengan sebilah pisau ke arah dada sembari berujar, “Kau harus melayani aku malam ini, karena istriku lagi hamil. Kalau kau tidak mau kau akan kubunuh,” kata pelaku tutur Ra menirukan ucapan Er katika ingin melampiaskan nafsu birahinya.
Sehingga dengan di bawah ancaman pisau itu dengan perasaan ketakutan dan gemetar, Er melakukan pemaksaan pemerkosaan terhadap dirinya. Kata Ra rada berlinang matanya.
Masih menurut Ra, ketika ia mau pergi belanja ke pasar Kota Prabumulih, ia kembali diperdaya oleh pelaku yang menyebabkan ia kembali digagahi pelaku di dalam mobil milik pelaku di bawah ancaman.
Informasi berhasil dihimpun di lapangan, sekitar tanggal 6 April 2022. Keluarga korban Ra pernah melaporkan kasus ini ke Ketua RT 2, Kel. Tg. Rambang, Nelson Hoslan, dan Ketua RW. 03, Irham.
Dari hasil pertemuan antara Ketua RT dan Ketua RW beserta pelaku Er dan 4 orang warga yang turut hadir saat itu, ada kesanggupan pelaku ingin menebus kesalahan dengan membayar ganti rugi uang sebesar 10 juta rupiah kepada korban Ra.
Kemauan untuk membayar uang tersebut pun dicicil dua kali bayar. Sehingga apa yang diinginkan pelaku Er dalam pertemuan dengan perangkat desa itu disampaikan oleh Ketua RT melalui seseorang warga yang turut hadir dalam pertemuan itu kepada keluarga korban.
Mendapat kabar itu keluarga korban menolak dan menginginkan diproses pada penegak hukum. Sehingga pada 6 April 2022, suami korban Ra melaporkan peristiwa pemerkosaan dengan ancaman senjata tajam (sajam) ke Unit PPA Polres Prabumulih.
Ketika hal ini di konfirmasi dengan Kapolres Prabumulih, AKBP. Siswandi, SiK, SH, MH melalui Ipda Mansyur, Kanit PPA, Satreskrim Polres Prabumulih, via telepon pada Selasa (19/4/2022), mangatakan bahwa dugaan kasus pemerkosaan dengan kekerasan tersebut baru akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Untuk kasus ini merupakan kasus perzinahan sesuai dengan laporan korban, maka Pasal 284 KUHP yang diterapkan. Karena korban tidak mengatakan diancam dengan sajam. Jadi bukan Pasal 285 atau 286.” kata Mansyur melalui telepon.
“Namun kalau memang demikian akan kami dalami lagi. Hari ini, kami mulai meningkatkan ke tahap penyidikan dan dalam dua hari ini kami akan segera menetapkan tersangka,” lanjut Mansyur.
Diakui Mansyur, untuk terlapor Er sudah dilakukan pemeriksaan termasuk korban dan saksi saksi sudah diperiksa semua. (*)