Firli Bahuri Minta Penyidikan Kasusnya Dihentikan, Ini Alasannya
JITOE.com, Jakarta – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, meminta penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) menghentikan kasus dugaan korupsi yang menjadikannya tersangka.
Menurut Firli, berkas perkara kasus ini sudah empat kali dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta karena dianggap belum memenuhi syarat.
“Penyidik PMJ seharusnya menghentikan penyidikan sesuai dengan aturan hukum acara pidana,” ujar Firli, Kamis (02/01/2024).
Firli menjelaskan bahwa terakhir kali Kejati DKI mengembalikan berkas perkara adalah pada 2 Februari 2024. Karena penyidik PMJ tidak kunjung melengkapi berkas dalam batas waktu 14 hari, Kejati DKI mengirim surat meminta perkembangan penyidikan pada 7 Maret 2024.
Namun, hingga 18 November 2024, berkas perkara masih belum dilengkapi oleh PMJ, termasuk petunjuk yang diberikan jaksa. Akibatnya, Kejati DKI mengembalikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Polda Metro Jaya pada 28 November 2024.
“SPDP sudah dikembalikan ke PMJ 28 November 2024. Hal tersebut terungkap dalam putusan Praperadilan yang diajukan MAKI,” ucap Firli.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus PMJ membuka kemungkinan melakukan tindakan paksa terhadap Firli yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli sendiri tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan.