PalembangSUMSEL

H-7 sampai H+7 lebaran, Truk Barang dan Batubara Dilarang Melintasi Sumsel

JITOE – Demi kelancaran arus mudik Lebaran, Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) melarang truk barang non sembako melintas di Sumsel mulai H-7 Lebaran atau 14 April hingga tujuh hari setelah Idul Fitri.

“Tujuan dari kebijakan tersebut untuk mengurangi potensi kepadatan lalu lintas yang volumenya juga diprediksi meningkat,” ujar Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo, Selasa (11/4/2023).

Sementara itu Direktur Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel Kombes Pol Pratama Adhyàsastra menyampaikan pelarangan tersebut berlaku untuk truk jasa angkutan besar, seperti angkutan batu bara dan sejenisnya.

Baca Juga:   Bupati Tak Punya Kuasa, Rakyat PALI Sengsara Akibat Aktifitas Servo Lintas Raya

“Sejak H-7 sampai H+7 lebaran, truk pengangkut barang dilarang melintas, kecuali yang sembako dan BBM,” ungkap Pratama.

“Detailnya kami masih menunggu surat edaran dari kementerian, namun apapun itu di lapangan semua di atur secara proporsional,” katanya.

Selain pembatasan kendaraan, pihaknya juga melakukan strategi dalam mencegah kemacetan selama arus lebaran. Terdapat 48 titik di Sumsel masuk kategori rawan macet dan 44 titik rawan kecelakaan.

Strategi yang dimaksud adalah menyiapkan jalur alternatif dan rekayasa lalulintas. Khusus jalur Betung (Banyuasin) dan Sungai Lilin (Musi Banyuasin), dia mengakui cukup sulit mengurai kemacetan karena jalur jalan sempit dan banyaknya pasar tumpah.

Baca Juga:   Imigrasi Palembang Turunkan Tiga Tim Bantu Pelayanan Keberangkatan Calon Haji

Berdasarkan hasil rapat Polda Sumsel bersama instansi lintas sektoral puncak arus mudik di Sumsel diprediksi terjadi pada 19-20 April 2023. Sedangkan puncak arus balik diprediksi terjadi mulai 26 April hingga 1 Mei 2023. (*)

Editor: M. Anton

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button