Jitoe – Satuan Tugas Pangan Polda Sumsel meminta PT Pertamina (Persero) untuk lebih ketat melakukan pengawasan terhadap stasiun pengisi bulk elpiji (SPBE) di Kota Palembang yang sebagian besar mengurangi isi berat tabung LPG.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel AKBP Ferry Harahap di Palembang, Rabu, menyatakan pihaknya mendapati tindakan curang pengusaha SPBE tersebut. “Temuan di Kota Palembang, hampir semua (SPBE). Kami minta Pertamina untuk mengecek,” kata Ferry yang diwawancarai setelah pertemuan High Level Meeting Tim Pengendali Inflasi se-Sumsel seperti yang dikutip dari Antara.
Ia menyebutkan salah satu SPBE, Tim Satgas Pangan menemukan dari 150 tabung LPG 7 Kg terdapat 40 tabung yang dikurangi beratnya hingga 1 kg.
“Seperti apa pengawasan yang dilakukan Pertamina? Bisa jadi mereka (SPBE) melakukannya saat sedang tidak diawasi, yang jelas ini sangat merugikan, apalagi LPG itu subsidi,” katanya.
Sejauh ini kasus tersebut belum ke tahap penindakan karena Satgas perlu mempertimbangkan ketersediaan stok mengingat satu unit SPBE ini bertanggung jawab untuk memasok tabung LPG setidaknya di tiga kabupaten.
Oleh karena ini, Satgas Pangan sementara ini meminta Pertamina untuk lebih memperketat pengawasan.
Pada hari Senin (12/4), kata dia, akan rapat koordinasi Satgas Pangan yang melibatkan beragam intansi terkait untuk memastikan ketersediaan pasokan selama Ramadan dan Lebaran, termasuk rencana pelaksanaan operasi pasar jika terjadi lonjakan harga.
“Sejauh ini berdasarkan pantauan kami, harga-harga di Sumsel masih stabil dan terjangkau. Jika ada kenaikan, itu pun masih wajar karena terkait dengan jarak (biaya transportasi),” katanya.
Walau demikian, Satgas Pangan menyadari bahwa gejolak harga biasanya terjadi menjelang Ramadan dan Lebaran karena meningkatnya permintaan.
Untuk itu, pengawasan dari sisi hulu hingga hilir akan dilakukan, seperti memantau pasokan daging sapi, telur, ayam, dan cabai. Bukan hanya itu, Satgas juga memastikan keamanan pangan, yakni produk-produk yang beredar di tengah masyarakat harus terbebas dari zat-zat berbahaya (formalin, borak).
“Untuk daging sapi, kami akan awasi hingga ke rumah potong hewan. Yang jelas polisi tidak bisa turun sendiri, harus tim (Disperindag dan OPD terkait),” katanya.
Terkait dengan penindakan hukum jika ditemukan pelanggaran, akan dilakukan secara bijak karena Satgas Pangan tidak mungkin menindak pengecer/warung walau pelanggaran ditemukan di tingkatan ini.
Foto Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel AKBP Ferry (sumber Antara)