Politik

Hapus Daftar Pemilih Meninggal Dunia, 3 Bulan Sekali KPU Palembang Evaluasi dengan Disdukcapil

JITOE – Setiap tiga bulan sekali sejak tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang menghapus nama ratusan orang yang meninggal dunia dari daftar pemilih pada Pemilu 2024 untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan suara.

“Untuk menghapus nama orang meninggal dunia dari daftar pemilih, maka setiap tiga bulan sekali sejak 2020 telah dilakukan evaluasi daftar pemilih yang berkoordinasi dengan Disdukcapil Kota Palembang,” kata Komisioner KPU Kota Palembang Munawwaroh, dilansir dari Elshinta Minggu (19/06/2022).

Munawwaroh memaparkan berdasarkan data warga Kota Palembang yang memiliki hak suara dalam pemilihan presiden, anggota legislatif, dan kepala daerah sebanyak 1.143.054 juta jiwa terdiri atas pemilih laki-laki 565.067 orang dan perempuan 577.987 orang.

Jumlah warga yang memiliki hak suara tersebut sejak dua tahun terakhir dilakukan pemutakhiran data berkelanjutan atau evaluasi untuk melakukan penambahan atau pengurangan, paparnya.

Baca Juga:   Dugaan Penggelembungan Suara TPS Sukarami, KPU Palembang Ambil Alih Rekapitulasi

Warga yang usianya bertambah menjadi 17 tahun atau memenuhi persyaratan untuk memilih diupayakan dimasukkan dalam daftar penambahan pemilih, ujar dia.

Begitu pula sebaliknya, jika petugas Disdukcapil Kota Palembang mengkonfirmasi beberapa nama sesuai akta kematian yang diajukan warga telah meninggal dunia maka akan dilakukan penghapusan dari daftar pemilih, paparnya.

Untuk memaksimalkan penghapusan orang meninggal dunia dari daftar pemilih, lanjut dia, pihaknya mengimbau warga Palembang untuk melaporkan ke Disdukcapil atau mengurus akta kematian jika ada anggota keluarga yang meninggal dunia.

“Partisipasi warga berperan besar dalam menghapus daftar pemilih Pemilu 2024 dari orang yang telah meninggal dunia atau yang tidak memiliki hak suara lagi,” ujarnya.

Baca Juga:   Ini Syarat Usia Calon Pilkada Gubernur dan Wali Kota, Bagaimana dengan Kaesang?

Sebelumnya Ketua KPU Kota Palembang Syawaludin pada acara pertemuan dengan wartawan (media gathering) beberapa waktu lalu menjelaskan bahwa pihaknya segera melakukan pemutakhiran data pemilih 1,143 juta jiwa menghadapi Pemilu 2024 agar semua warga bisa menggunakan hak suaranya dalam pesta demokrasi rakyat lima tahunan itu.

“Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) sesuai tahapan Pemilu 2024 dimulai pada 14 Oktober 2022 hingga 21 Juni 2023,” ujarnya.

Melalui pemutakhiran data, tambahnya, diharapkan pada Pemilu 2024 untuk pemilihan anggota DPD RI, DPR RI, DPRD provinsi, dan kabupaten/kota yang dilanjutkan pemilihan kepala daerah, semua warga bisa menggunakan hak suaranya.

Selain itu, ujar dia, diharapkan tidak ada lagi orang yang meninggal dunia masih tercatat dalam daftar pemilih tetap, katanya. (*)

Editor: M. Anton

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button