Hukum & HAMPalembangSUMSEL

Hati-hati Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Palembang

JITOE – Polrestabes Palembang kembali menerapkan sistem tilang manual. Setelah hampir setahun tilang manual tidak diberlakukan atas instruksi Kapolri Jenderal Listy Sigit Prabowo yang tertuang dalam surat Telegram Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5/2022 tanggal 18 Oktober 2022,

Tilang manual kembali diberlakukan dikarenakan ada banyak pelanggaran yang tidak terdeteksi oleh program tilang elektronik atau ETLE. Demikian disampaikan Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Rendy Surya.

Dia mencontohkan pelanggaran pengunaan pelat nomor palsu yang dilakukan pengendara motor maupun mobil untuk menghindari tilang elektronik.

“Tilang manual ini akan menyasar para pengguna kendaraan yang sulit terdeteksi kamera tilang elektronik (ETLE),” katanya Sabtu (18/03/2023).

Baca Juga:   Penambahan PJU Tak Resmi berdampak Pembekakan Tagihan

Meski begitu Rendy menjelaskan tilang manual hanya diterapkan di lokasi yang dianggap rawan pelanggaran lalu lintas.

“Tilang manual ini diharapkan dapat memberikan efek langsung ke pelanggar. Jadi, kalau mereka ini lolos dari tilang elektronik, maka dapat ditindak dengan tilang manual,” kata Rendy. (*)

Editor: M. Anton

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button