Hukum & HAM

Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santri Divonis Penjara Seumur Hidup

Editor: Pudiyaka

JITOE – Terdakwa kasus pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan, divonis hukuman penjara seumur hidup. Putusan hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu hukuman mati hingga kebiri.

“Mengadili satu menyatakan Herry Wirawan terbukti secara sah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan tindak pidana persetubuhan lebih dari satu kali, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ujar Ketua majelis hakim Yohanes Purnomo, saat membacakan putusan, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa, 15 Februari 2022.

Majelis hakim menilai yang memberatkan terdakwa tidak memberikan contoh sebagai pendidik. Dia dinyatakan telah merusak, menganggu perkembangan anak, serta membuat trauma korban.

Baca Juga:   Ini Modus Pelaku Pencurian di Rumah Mewah Kertapati, Kerugian Capai 1 M

Selain itu Herry juga telah mencemarkan nama pondok pesantren dan membuat orang tua khawatir menitipkan anak ke pondok pesantren.

“Tidak ada keadaan yang meringankan,” kata hakim.

Sebelumnya, terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap 13 orang santriwati Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum saat sidang di Pengadilan Negeri Bandung. Terdakwa pun dituntut hukuman tambahan yaitu hukuman kebiri kimia.

Selain itu Herry diminta membayar ganti rugi kepada para korban. Serta seluruh aset milik terdakwa untuk disita selanjutnya dilelang dan hasilnya diberikan kepada para korban untuk keberlangsungan hidup mereka.

Tuntutan yang diberikan kepada terdakwa mengacu kepada pasal 81 ayat 1 ayat 3 dan 5 junto pasal 76 huruf D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU junto pasal 65 ayat 1 KUHP. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button