KesehatanPalembangPeristiwaSUMSEL

Ingin Beli Hewan Kurban, Jangan Lupa Tanyakan Surat Keterangan Sehat

JITOE – Jelang Hari Raya Idul Adha 1443 H / 2022, Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumatera Selatan mengeluarkan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) untuk hewan kurban.

“Surat keterangan kesehatan hewan perlu dikeluarkan untuk menepis keraguan masyarakat membeli hewan kurban di tengah adanya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak, terutama sapi,” kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumsel Ruzuan Effendi, di Palembang, Selasa (14/06/2022), dilansir dari Antara.

Untuk melakukan pemeriksaan hewan kurban sebelum dikeluarkan SKKH yang memiliki masa berlaku 14 hari itu, pihaknya bekerja sama dengan dokter hewan.

Bagi masyarakat yang ingin membeli hewan kurban, baik kambing maupun sapi, diimbau untuk mengecek kondisi kesehatannya secara fisik dan menanyakan SKKH.

Baca Juga:   Kapolda Sumsel Tinjau TPS Pastikan Kelancaran Pemilu 2024

Jika masyarakat menemukan hewan ternak untuk kurban, terindikasi sakit sebaiknya dilaporkan ke dokter hewan atau Dinas Peternakan setempat untuk mendapat pengobatan.

Bagi peternak dan penjual hewan kurban, diimbau untuk memberikan vitamin kepada hewan ternaknya guna menjaga kesehatannya.

Selain itu, katanya, melakukan pembersihan/penyemprotan kandang hewan ternak dan menjaga sirkulasi udaranya secara memadai agar hewan ternak tetap sehat.

Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda mengimbau warga setempat teliti membeli sapi dan kambing yang akan dijadikan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah, terkait antisipasi kurban hewan terjangkit PMK.

Baca Juga:   TV Analog di Palembang, Banyuasin, OI, dan OKI 'Disuntik Mati', Punya Keluhan? Adukan ke Sini!

“Dalam kondisi munculnya wabah PMK, warga harus teliti membeli hewan kurban sesuai syarat, seperti tidak cacat dan sehat. Jika tidak teliti warga bisa membeli hewan kurban, seperti sapi dan kambing, yang tidak memenuhi syarat tersebut,” ujar dia.

Untuk mencegah diperjualbelikan hewan kurban yang tidak sesuai syarat, pihaknya menurunkan tim guna mengawasi serta memeriksa sapi dan kambing di peternakan dan tempat penjualan hewan kurban.

Sapi dan kambing untuk kurban, kata dia, harus melalui pemeriksaan kesehatan dari petugas.

“Jika ada hewan yang tidak memiliki surat keterangan sehat jangan dibeli karena belum melalui proses pemeriksaan,” kata dia. (*)

Editor: M. Anton

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button