Ini Daftar Barang dan Jasa Tak Terkena Kenaikan PPN 11% 1 April 2022, Migor Tak Ada
Editor: M. Anton
JITOE – Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan akan menaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen. Kenaikan itu akan diberlakukan pada 1 April 2022 mendatang.
Kenaikan PPN tersebut menurut Sri Mulyani tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Pasal 7 ayat (1) UU HPP mengatur, tarif PPN sebesar 11 persen mulai berlaku pada 1 April 2022. Sementara tarif PPN sebesar 12 persen, akan berlaku paling lambat 1 Januari 2025.
Mulyani mengatakan, kenaikan PPN sebesar 11 persen tersebut masih berada di bawah rata-rata PPN dunia. Saat ini, lanjutnya, rata-rata PPN di seluruh dunia ada di level 15 persen.
Meski demikian, ada sejumlah barang kebutuhan pokok yang bebas PPN atau tidak dikenakan PPN 11 persen dalam RUU tersebut. Ada belasan jenis barang pokok dan sejumlah produk jasa yang tidak dikenakan PPN.
Berikut Daftar barang dan jasa bebas PPN
Ketentuan mengenai barang dan jasa bebas PPN diatur dalam Pasal 4A ayat (2) dan (3) UU HPP.
Adapun di antaranya adalah sebagai berikut:
- Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya.
Meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah. - Uang dan emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara dan surat berharga.
- Jasa keagamaan.
- Jasa kesenian dan hiburan
Meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah. - Jasa perhotelan
Meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah. - Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum
Meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain. - Jasa penyediaan tempat parkir
Meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir atau pengusaha pengelola tempat parkir kepada pengguna tempat parkir yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah. - Jasa boga atau katering
Meliputi semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
Daftar barang bebas PPN terbatas sebagian/seluruhnya
Ketentuan barang yang tidak dikenai PPN juga diatur dalam Pasal 16B UU HPP.
Pasal 16B ayat (1) menyebutkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya.
Ketentuan di atas berlaku untuk:
- Ketentuan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean.
- Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu.
- Impor Barang Kena Pajak tertentu.
- Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
- Pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
Sementara itu, dalam Pasal 16B ayat (1a) menjelaskan lebih rinci bahwa kelima pajak terutang di atas hanya diberikan terbatas untuk tujuan:
- Mendorong ekspor dan hilirisasi industri yang merupakan prioritas nasional.
- Menampung kemungkinan perjanjian dengan negara lain dalam bidang perdagangan dan investasi, konvensi internasional yang telah diratifikasi, serta kelaziman internasional lainnya.
- Mendorong peningkatan kesehatan masyarakat melalui pengadaan vaksin dalam rangka program vaksinasi nasional.
- Meningkatkan pendidikan dan kecerdasan bangsa dengan membantu tersedianya buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama dengan harga yang relatif terjangkau masyarakat.
- Mendorong pembangunan tempat ibadah. Menjamin terlaksananya proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah dan/atau dana pinjaman luar negeri.
- Mengakomodasi kelaziman internasional dalam importasi Barang Kena Pajak tertentu yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk.
- Membantu tersedianya Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diperlukan dalam rangka penanganan bencana alam dan bencana nonalam yang ditetapkan sebagai bencana alam nasional dan bencana nonalam nasional.
- Menjamin tersedianya angkutan umum di udara untuk mendorong kelancaran perpindahan arus barang dan orang di daerah tertentu yang tidak tersedia sarana transportasi lainnya yang memadai, yang perbandingan antara volume barang dan orang yang harus dipindahkan dengan sarana transportasi yang tersedia sangat tinggi.
- Mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional, antara lain:
- Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.
- Jasa pelayanan kesehatan medis tertentu dan yang berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional.
- Jasa pelayanan sosial.
- Jasa keuangan.
- Jasa asuransi.
- Jasa pendidikan.
- Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri.
- Jasa tenaga kerja. (*)