Jitoepedia

Ini Dia 5 Situs dan Aplikasi Pembayaran Zakat dan Hitung

JITOE.com – Perkembangan teknologi zaman sekarang memudahkan kewajiban keuangan umat Muslim menjadi lebih mudah. Termasuk dalam pembayaran zakat.

Zakat merupakan salah satu dari lima pilar utama dalam agama Islam. Dalam Islam, zakat diwajibkan bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat tertentu. Zakat terbagi menjadi dua jenis: zakat fitrah dan zakat mal.

Zakat fitrah harus dikeluarkan oleh setiap Muslim pada bulan Ramadhan, sebelum shalat Idul Fitri. Jumlahnya berupa bahan makanan pokok sesuai kebiasaan lokal, sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter.

Zakat mal wajib dikeluarkan oleh mereka yang memiliki harta melebihi batas minimal (nisab) dan telah dimiliki selama satu tahun hijriah. Harta yang termasuk dalam zakat mal melibatkan emas, perak, uang, ternak, hasil pertanian, perdagangan, profesi, pertambangan, dan lainnya. Persentase zakat mal bervariasi, mulai dari 2,5% hingga 20%.

Baca Juga:   Pasang Baru dan Tambah Daya dengan Aplikasi PLN Mobile, Ini Caranya

Berikut adalah syarat-syarat zakat menurut Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Yogyakarta:

  1. Beragama Islam
  2. Merdeka (bukan budak)
  3. Harta yang dimiliki harus halal
  4. Kepemilikan penuh atas harta
  5. Mencapai nisab sesuai jenis hartanya
  6. Mencapai masa kepemilikan (haul) sesuai ketentuan
  7. Tidak memiliki hutang
  8. Harta atau penghasilan yang bertambah

Karena jumlah zakat mal bervariasi, beberapa situs dapat membantu menghitung dan menyalurkan zakat, antara lain:

  1. Ziswaf CTARSA: Akses laman ini dan pilih menu zakat. Pilih jenis zakat yang diinginkan, masukkan data yang diperlukan pada kalkulator zakat.
  2. Baznas: Kunjungi laman mereka dan pilih kalkulator zakat. Masukkan data yang diminta untuk menghitung zakat.
  3. Dompet Dhuafa: Lembaga sosial ini menyediakan fitur kalkulator zakat di situs web dan aplikasi mobile. Pilih jenis zakat, masukkan data yang diperlukan.
  4. Islamicfinder: Dengan opsi Zakat Calculator, masukkan harga nisab dan jumlah harta untuk menghitung zakat.
  5. Rumah Zakat: Situs ini dari Bandung, Jawa Barat, menyediakan kalkulator zakat untuk penghasilan, tabungan, perdagangan, dan zakat emas. Isi data sesuai jenis zakat yang diinginkan.(*)
Baca Juga:   Jemaah Aolia Lebaran Hari Jumat 05 April, Kemenag: Mereka Punya Prinsip dan Dalil Sendiri

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button