Ini Permintaan KPK Kepada Capres-Cawapres Pilpres 2024
JITOE.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyuarakan kebutuhan komitmen dari calon presiden dan wakil presiden terpilih untuk mendukung lembaga antirasuah. Fokus utama termasuk koordinasi dan supervisi sesuai UU KPK, penguatan struktur kelembagaan, dan peningkatan komunikasi antarlembaga hukum.
“Koordinasi dan supervisi menjadi dua dari tugas utama yang diamanatkan UU KPK, kewenangan yang diberikan UU kepada KPK. Sebagai koordinator dan supervisor penanganan perkara-perkara tindak pidana korupsi tidak atau belum berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Plt Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam sambutannya di acara Paku Integritas KPK 2024, di Gedung KPK RI, Jakarta, Rabu (17/1/2024).
Nawawi menyoroti bahwa meski sudah ada kebijakan dan regulasi, kinerja pemberantasan korupsi masih belum mencapai potensi maksimal. Ia juga menekankan pentingnya penguatan kelembagaan KPK, termasuk dalam pemilihan lima pimpinan KPK dan Dewan Pengawas sesuai mekanisme UU KPK.
“Lima orang pimpinan KPK dan Dewan Pengawas akan dipilih melalui mekanisme yang sudah ditetapkan dalam UU KPK. Presiden memiliki peran yang penting dalam proses pemilihan dalam kandidat calon pimpinan dan Dewan Pengawas KPK ke depannya,” ucap Nawawi.
Oleh sebab itu, Nawawi menuturkan, capres-cawapres terpilih nantinya mampu berkomitmen memilih dan menyerahkan kepada DPR hanya kandidat cakap. Secara teknis, harus memiliki kompetensi yang tinggi dan terbukti integritasnya.
“Rekam jejak calon termasuk informasi yang disampaikan oleh kelompok masyarakat. Pilihan presiden atas kandidat pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK yang cakap, menunjukkan komitmen penguatan terhadap lembaga KPK,” ujar Nawawi.