Ini Syarat Usia Calon Pilkada Gubernur dan Wali Kota, Bagaimana dengan Kaesang?
JITOE.com, Jakarta – Seseorang yang ingin mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, ada syarat usia yang harus dipenuhi.
Untuk menjadi calon gubernur, seseorang harus minimal berusia 30 tahun, sedangkan untuk calon bupati atau wali kota, usia minimumnya adalah 25 tahun. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Selain usia, undang-undang tersebut juga menetapkan persyaratan lainnya. Misalnya, calon harus memiliki pendidikan setidaknya sampai tingkat sekolah menengah atas atau yang setara. Mereka juga harus lulus dari pemeriksaan kesehatan menyeluruh untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan narkotika.
Selain itu, calon tidak boleh memiliki hak pilihnya dicabut oleh keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Selain persyaratan tersebut, undang-undang juga melarang penjabat (Pj) gubernur, bupati, dan walikota untuk ikut serta dalam Pilkada 2024. Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang ingin menjadi calon kepala daerah juga harus mengundurkan diri dari jabatannya terlebih dahulu.
Meskipun ada ketentuan ini, ada beberapa wacana tentang potensi calon, seperti Kaesang Pangarep dari PSI yang diusulkan sebagai calon gubernur DKI Jakarta.
Namun, saat ini Kaesang baru berusia 29 tahun dan akan mencapai usia 30 tahun pada 25 Desember 2024. Oleh karena itu, berdasarkan aturan saat ini, dia belum memenuhi syarat untuk menjadi calon gubernur, kecuali ada revisi dalam undang-undang yang mengatur hal tersebut.(*)