Hukum & HAMPalembangSUMSEL

Jalankan Instruksi Kapolri, Kapolrestabes Palembang Larang Personel Tilang Manual

Editor: M. Anton

JITOE – Menindaklanjuti instruksi Kapolri yang tercantum dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, untuk itu Polrestabes Palembang akan menerapkan larangan tilang manual untuk memaksimal tilang secara elektronik (ETLE).

Dalam telegram tersebut yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri, jajaran polisi sabuk putih diminta untuk mengedepankan penindakan melalui tilang elektronik (ETLE), baik statis maupun mobile.

“Larangan ini sudah disampaikan kepada seluruh personel. Dilarang menilang secara manual kepada pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas,” kata Kapolrestabes cKombes Pol Mokhamad Ngajib, Selasa (25/10/2022).

Baca Juga:   Pj Gubernur Sumsel Beri Bantuan 15 Unit Mobil Kebersihan untuk Tangani Sampah dan Memanfaatkannya

Menurut Kapolrestabes tujuan tilang secara manual tersebut agar tidak terjadi pingutan liar. Karena itu, mulai saat ini dimaksimal tilang secara elektronik.

“Untuk personel yang di lapangan menemukan pelanggar lalu lintas, selain memberikan teguran juga bisa mendokumentasikan pelanggarr itu dan mengirimnya ke pusat data tilang elektronik,” katanya.

Terkait kamera ETLE, saat ini di Palembang sudah terpasang di 14 tiik yang dianggap rawan pelanggaran lalu lintas. “Kamera ETLE tersebar di 14 titik, ini yang dimaksimal,” katanya. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button