JITOE.com, Palembang – Jam belajar sekolah di Palembang dari TK, SD, SMP terpaksa harus dipangkas akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang makin parah sejak beberapa bulan terakhir.
Terhitung Sabtu (30/09/2023), Pemerintah Kota Palembang mulai menerapkan kebijakan terkait jam belajar terbaru, yakni jam pelajaran dipotong 10 menit dan istirahat ditiadakan.
Selain itu untuk menghindari dampak suhu udara yang kurang sehat akibat kabut asap, juga diimbau agar para siswa menggunakan masker serta tidak ada aktifitas yang dilakukan di luar kelas.
Seruan tentang jam belajar tersebut tertuang dalam surat edaran Dinas Pendidikan Kota Palembang No. 420/3409/Disdik/2023 tentang perubahan signifikan jadwal belajar mengajar sebagai respons terhadap bahaya kabut asap yang mengancam.
Selain itu, kegiatan ekstrakurikuler, olahraga, upacara, dan kegiatan di luar kelas lainnya akan dihentikan sementara waktu. Kebijakan ini mulai berlaku 30 September 2023 sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.(*)