JITOE – PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan (Sumsel) mendata ada 1.209 kasus kecelakaan lalu lintas yang dilaporkan terjadi di Provinsi Sumatera Selatan terhitung sejak Januari hingga Juli 2022.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumsel Abdul Haris mengatakan ribuan kasus kecelakaan lalu lintas itu terhimpun dalam Data Korporasi Jasa Raharja (DASI-JR) atas pelaporan bekerja sama dengan aparat kepolisian dari 17 kabupaten/kota di daerah setempat.
“Kecelakaan lalu lintas semester 1 tahun 2022 ini didominasi kecelakaan kendaraan pribadi, truk angkutan barang dan kendaraan motor roda dua,” kata Haris, dalam acara bincang bersama media di Palembang, Rabu (11/08/2022),
Menurut dia, masing-masing terdiri dari sebanyak 140 kasus kecelakaan mobil pribadi, sebanyak 250 kasus truk angkutan barang, dan sebanyak 794 kasus motor roda dua.
Kemudian, kecelakaan bus angkutan penumpang sebanyak enam kasus, mobil angkutan umum sebanyak empat kasus, kereta api sebanyak 12 kasus dan lain-lain dua kasus.
Meski tidak merinci berapa total jumlah korban kecelakaan, namun ia menyebutkan, dari jumlah kecelakaan tersebut Jasa Raharja Sumsel mencatat sebanyak 39 persen korban meninggal dunia dan 39 persen mengalami luka-luka dan kecacatan.
“Setiap korban kecelakaan baik yang meninggal dunia dan luka-luka itu telah mendapatkan dana santunan dari Jasa Raharja Sumsel total senilai Rp31,4 miliar,” kata dia, jumlah dana santunan korban kecelakaan tersebut meningkat 18,46 persen ketimbang tahun 2021 yakni senilai Rp26,5 miliar.
Menurutnya, adapun tiga daerah dengan rasio klaim tertinggi yakni di Kabupaten Musi Rawas Utara senilai Rp992,6 juta atau 295,79 persen, Ogan Ilir senilai Rp1,9 miliar atau 143,76 persen, dan Musi Banyuasin senilai Rp 3,02 miliar atau 131,26 persen.
Lalu, tiga daerah dengan rasio klaim terendah Kota Prabumulih Rp602 juta atau 17,50 persen, Kota Palembang senilai Rp5,64 miliar atau 26,25 persen dan Ogan Komering Ulu senilai Rp760 juta atau 36,63 persen.
Adapun mengacu dengan aturan Menteri Keuangan nomor 15 dan 16 tahun 2017 besaran dana santunan tersebut yakni untuk korban meninggal dunia senilai Rp50 juta, korban luka-luka Rp20 juta, korban cacat tetap Rp50 juta, biaya penguburan bagi korban tanpa ahli waris Rp4 juta. Berikut biaya tambahan manfaat seperti biaya PSK Rp2 juta dan ambulan Rp500 ribu.
“Setiap klaim kecelakaan yang diterima diselesaikan dalam waktu satu hari tiga jam setelah berkas permohonan dinyatakan lengkap,” tandasnya. (*)
Antara
Editor: M. Anton