Jelang Nataru, BPOM Palembang Temukan 16 Sarana Tidak Memenuhi Ketentuan
JITOE.com, Palembang – Menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru), BPOM Palembang melakukan intensifikasi pengawasan pangan untuk mengantisipasi beredarnya produk pangan yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK).
Dari intensifikasi tersebut, BPOM Palembang menemukan 91 item produk berbahaya di sejumlah wilayah di Provinsi Sumatra Selatan.
Produk-produk ini mencakup 31 Tidak Ijin Edar (TIE), 41 rusak kemasan, dan 19 Kadaluarsa (ED), dengan total nilai ekonomi mencapai Rp6 juta lebih.
Kepala Balai Besar POM di Palembang Drs. Zukifli,Apt menyampaikan wilayah yang menjadi fokus sasaran pengawasan dan penindakan tersebut meliputi kota Palembang, Ogan Ilir, Prabumulih, Muara Enim, Pagaralam dan Musi Banyuasin.
“Jumlah sarana yang diperiksa sampai dengan tahap lV tanggal 21 Desember 2023 sebanyak 72 Sarana,”katanya.
Dari 72 sarana yang diperiksa, 16 di antaranya Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK).
Kegiatan pengawasan BPOM Palembang ini berlangsung sejak 1 Desember hingga 21 Desember. Jenis sarana yang diperiksa adalah gudang marketplace, distributor pangan, sarana ritel modern, pasar tradisional, dan pembuat parcel.
“Gudang Marketplace 1 tidak ditemukan produk berbahaya, 13 Distributor Pangan 9 memenuhi ketentuan dan 4 Tidak memenuhi ketentuan, 38 Sarana ritel modern 30 MK dan 8 TMK, 17 Sarana ritel tradisional 13 MK dan 4 TMK, sedangkan gudang parsel tidak di temukan produk berbahaya,”ujarnya.
Dari 91 item produk berbahaya, sebanyak 7.349 unit/kemasan dianggap tidak layak konsumsi.
BPOM Palembang menerapkan tiga strategi dalam intensifikasi ini, yaitu pencegahan, pengawasan, dan penindakan.
Kolaborasi dengan Anggota DPR RI Komisi IX dan pemberian sanksi kepada pelaku yang melanggar termasuk penutupan akun online dan tindakan hukum merupakan bagian dari pendekatan ini.
BPOM Palembang mengimbau masyarakat untuk teliti dalam memilih produk pangan, terutama menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, dengan mengusulkan langkah cek KLIK, yaitu cek kemasan, cek level, cek ijin edar, dan cek kadaluarsa.(*)