JITOE.com, Palembang – Jemaah calon haji kloter 2, Nurseha binti Umar (52), yang sebelumnya dikabarkan ditunda keberangkatannya karena harus menjalani perawatan di rumah sakit Siti Fatimah Palembang, meninggal dunia pada Senin malam (13/05/2024).
Nurseha, yang merupakan jemaah asal Kota Palembang, tiba di asrama haji Sumsel bersama kloter 2 pada Minggu pagi (12/05/2024). Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di asrama haji, ia dinyatakan tidak layak terbang dan dirujuk ke rumah sakit Siti Fatimah Palembang, sehingga tidak bisa berangkat bersama kloter 2 ke Madinah pada Senin (13/5/2024).
Di rumah sakit, kondisi Nurseha tidak kunjung membaik, dan sekitar pukul 20.00 WIB, ia meninggal dunia. Jenazahnya diberangkatkan dari rumah duka di Jalan Letkol Nur Amin, Lorong Swadaya Murni, untuk dimakamkan di Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Pemulutan.
Kepala Kanwil Kemenag Sumsel, Syafitri Irwan, selaku Ketua PPIH Embarkasi Palembang, menyampaikan rasa belasungkawa yang mendalam atas kepergian Nurseha.
“Kami turut berduka cita atas kepergian almarhumah. Insya Allah almarhumah meninggal dalam keadaan husnul khotimah karena sedang dalam perjalanan menunaikan ibadah haji. Insya Allah mendapatkan pahala haji mabrur,” ujar Syafitri saat ditemui usai pelepasan kloter 3 pada Selasa dini hari (14/05/2023).
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kanwil Kemenag Sumsel, Armet Dachil, menambahkan bahwa karena meninggal saat berada di embarkasi, Nurseha akan mendapatkan haknya sebagai jemaah haji, yakni akan dibadalhajikan dan mendapatkan asuransi. Pemerintah telah menyiapkan program badal haji di setiap operasional penyelenggaraan ibadah haji, yang menjadi bagian dari layanan bagi jemaah yang memenuhi kriteria.
“Almarhumah akan dibadalhajikan. Ini bagian dari program pemerintah,” tegas Armet.
Secara regulasi, ada tiga kelompok jemaah yang bisa dibadalhajikan: pertama, jemaah yang meninggal dunia di asrama haji embarkasi atau embarkasi antara, saat dalam perjalanan keberangkatan ke Arab Saudi, atau di Arab Saudi sebelum wukuf di Arafah; kedua, jemaah yang sakit dan tidak dapat disafariwukufkan; ketiga, jemaah yang mengalami gangguan jiwa.(*)