Hukum & HAM

Judi Online di Sumsel Dihapus Tumbuh Lagi, Subur Seperti Jamur


JITOE
– Keberadaan situs judi online makin menjamur dan tumbuh subur. Demikian disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Selatan (Diskominfo Sumsel) Achmad Rizwan, Kamis (25/08/2022).

“Situs judi online setiap harinya ada, saat ini mereka tumbuh subur seperti jamur,” katanya.

Menurut dia, berdasarkan patroli siber yang dilakukan bekerja sama dengan aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel ditemukan setiap harinya hampir menemukan situs-situs judi baru.

Dari patroli siber itu ada beberapa situs judi online yang direkomendasikan untuk di take-down (di hapus dari peredaran) ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

“Namun situs tersebut langsung ada lagi. Misalnya, dari dua yang di take-down Kominfo tapi dua itu tumbuh lagi, ada lagi,” jelasnya dikutip dari Antara.

Menurut dia, karena kewenangan untuk melakukan penghapusan situs judi online ada di pemerintah pusat maka, pihaknya di daerah hanya terfokus pada pencegahan ke masyarakat, seperti memberikan literasi pemanfaatan media digital dan pelatihan-pelatihan produktif.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol. Barly Ramadhany memastikan disamping upaya meliterasi masyarakat itu, tindakan hukum memberantas praktik judi online di Sumsel juga semakin dimasifkan sebagaimana instruksi dari Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga:   Maksud Hati Melerai Pertikaian, Palu Besi Merobek Kepala Ali Usman

Ia menjelaskan misalnya, unit 1 Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel menangkap dua tersangka promotor situs judi online yang telah beroperasi selama dua tahun di daerah ini dengan omset diduga mencapai puluhan juta.

Kedua tersangka yakni Mukhobirillah alias Abir (29) warga Desa Muaro Lama, Kecamatan Karang Dapo, Musi Rawas Utara dan Dedi Hariyanto (26), warga Cereme Taba, Kota Lubuk Linggau.

Para tersangka ditangkap secara terpisah di sebuah indekosan dan perumahan di Kota Lubuk Linggau, Selasa (23/8).

Baca juga: Aparat Polda Sumsel tangkap dua promotor situs judi online

“Kedua tersangka mempromosikan sekaligus mengajak masyarakat bermain di sebuah situs judi online melalui akun YouTube bernama “Jitu Togel” “Monas Haka” dan “Asal Jepang” dengan pengikut mencapai ribuan orang.

Kemudian, membongkar praktik bermain judi online berkedok warung internet (warnet) di Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan Tuan Kentang, Seberang Ulu 1, Palembang.

Dari warnet itu Polda dan Polretabes Palembang menangkap tujuh orang pelaku yang kedapatan bermain judi online menggunakan komputer warnet secara bebas, yang beromset per hari Rp500 ribu dan telah berlangsung selama enam bulan terakhir.

Baca Juga:   Polda Sumsel Amankan 70 Bal Baju BJ Ilegal

Adapun diketahui tujuh pelaku itu adalah Jerry (35) sekaligus pemilik warnet, Andri (31), Hamza (31), M Agus (33), Baharuddin (27), Nirwan (49), dan Sandi Kurnia (28). Semuanya ditangkap dan dibawa ke Markas Polrestabes Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan para pelaku polisi turut menyita barang bukti sebanyak enam unit monitor LCD, delapan unit CPU, sembilan buku tabungan Bank BCA, tiga buku tabungan Bank Mandiri, delapan buku tabungan Bank BNI dan Bank Maybank, empat buah gawai, dua laptop, 11 kartu ATM, dan dua unit VR CCTV.

Atas perbuatan tersebut para pelaku disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) dan atau Pasal 50 juncto Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 10 tahun dan denda senilai Rp10 miliar.

“Pengungkapan itu salah satunya berkat kerjasama dengan Diskominfo Sumsel dan tentu masyarakat, maka bila ditemukan praktik perjudian online yang telah menjamur ini tolong di sampaikan kepada kita-kita, untuk menjaga kamtibmas,” kata Kombes Pol. Barly. (*)


Editor: M. Anton

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button