KesehatanNasional

Juli, Siap-siap Dilakukan Uji Coba Rawat Inap Standar

JITOE – Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) pada Juli 2022 ini akan melakukan uji coba kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di beberapa rumah sakit vertikal yang berada di bawah Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

“Untuk bulan Juli akan dilakukan terlebih dahulu uji coba di beberapa RS vertikal yang ada di bawah Kementerian Kesehatan,” kata Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien di Jakarta, Selasa (29/06/2022).

Melansir Antara, saat ini terdapat 33 RS vertikal di bawah kewenangan Kemenkes RI di antaranya RSUP H. Adam Malik, RS Stroke Nasional, RS Umum Pusat Dr. Mohammad Hoesin Palembang, RSUP Fatmawati, RS Ketergantungan Obat, RSUP Persahabatan.

RSK Pusat Otak Nasional, RSUP Sanglah, RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo, RS Kanker Dharmais, RS Anak dan Bunda Harapan Kita, RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita, RS Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso, RS Umum Pusat Dr. Hasan Sadikin.

Baca Juga:   Sebelum Idul Adha Pemerintah Target 800 Ribu Hewan Ternak Sudah Divaksinasi dan Diterapkan Lockdown di Zona Merah PMK

Namun Muttaqien belum menjelaskan secara spesifik rumah sakit vertikal pemerintah yang dimaksud.

“Tahap sekarang, Kemenkes, DJSN dan BPJS Kesehatan sedang finalisasi desain uji coba dan tengah mempersiapkan beberapa RS yang akan dijadikan tempat uji coba. Desain yang dipersiapkan di antaranya satu ruang rawat inap akan diisi maksimal empat pasien,” kata Muttaqien.

Ia mengatakan uji coba tersebut penting dilakukan untuk memastikan perubahan ekosistem JKN serta mendorong program kesehatan yang berkelanjutan, peningkatan mutu pelayan dan mencapai ekuitas.

Terkait penyesuaian besaran iuran, kata Muttaqien, masih dalam tahap perhitungan yang disesuaikan kemampuan membayar masyarakat serta mempertimbangkan keberlangsungan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan.

Baca Juga:   Melki: Program BERKAT Resmi Dilaunching Herman Deru, Warga Sumsel Berobat Cukup Gunakan KTPĀ 

“Selama belum ada perubahan revisi Perpres 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, maka iuran masih sesuai dengan Pepres 64 Tahun 2020 sebagaimana besar iuran yang berlaku sekarang ini. Belum ada perubahan apapun terkait besar iuran,” katanya.

Sebelumnya, Pejabat pengganti sementara (Pps) Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan Arif Budiman mengatakan uji coba itu dilaksanakan kurang dari sepuluh rumah sakit milik kementerian kesehatan yang tersebar di beberapa wilayah.

Hingga saat ini, ada sekitar 2.800 rumah sakit yang melayani peserta BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia. (*)

Editor: M. Anton

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button