JITOE.com, Palembang – Kepala Kantor Wilayah Pajak Pratama (DJP) Sumatera Selatan, dan Bangka Belitung, Romadhaniah, telah memberikan sangsi tegas terhadap 3 orang anak buahnya berinisial FGD, NWP dan RFH.
Menurut Romadhaniah, Ketiganya diduga terlibat kasus korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan pada beberapa perusahaan pada tahun 2019, 2020, 2021. Bahkan 1 orang berinisial FGD telah dipecat dan dibebas tugaskan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Aparatur Sipil Negara (ASN).
‘Sedangkan dua orang lagi berinisial NWP dan RFH pada saat ini masih dalam proses pemeriksaan dan pemberian hukuman disiplin dan telah dibebas tugaskan,” kata Romadhaniah pada saat pers release, Rabu (01/11/2023).
Selanjutnya, kata Kakanwil DJP Sumsel, dia sudah secara terus menerus mengingatkan kapada pegawainya dan kepada wajib pajak agar jangan sekali-kali memberikan sesuatu (mengiming-imingi) kepada petugas dengan sejumlah uang atau yang lainnya.
Berkaitan dengan ditetapkannya 3 orang pegawainya sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumsel, Romadhaniah mengatakan, ia menghormati proses hukum yang dilakukan pihak Kejaksaan Tinggi, itu merupakan kewenangannya.
Karena menurutnya, Dia juga sudah melakukan pengawasan internal secara ketat dan juga mengharapkan pengawasan semua lapisan masyarakat sebagai pengawas sosial.(*)