Kapolda Sumsel Larang Orgen Tunggal Mainkan Musik Remix
Editor: M. Anton
JITOE – Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus R Wibowo mengeluarkan larangan hiburan organ tunggal memainkan musik remix. Berdasarkan analisis kepolisian, orgen tunggal yang menyajikan musik remix rentan penyalahgunaan narkoba dan rawan keributan.
“Tak sedikit berujung keributan hingga telan korban jiwa,” kata Kapolda, Senin (9/1/2023).
Kapolda mencontoh keributan yang terjadi saat pesta organ tunggal, yakni pembunuhan terhadap seorang remaja berinisial ND (18), warga 24 Ilir, Palembang pada awal Oktober 2022 lalu.
Kemudian contoh lainnya, mahasiswa tega membunuh teman kuliah dan mayatnya dibakar di OKU Timur. Setelah ditangkap, pelaku mengaku ingin menguasai mobil korban yang akan dijual untuk modal membeli narkoba yang akan digunakan dalam pesta organ tunggal di wilaya Kabupaten OKI.
Kapolda menerangkan, pelarangan tersebut hanya terhadap pilihan musik atau lagu, bukan untuk keberadaan hiburan orgen tunggal atau sejenisnya. Artinya organ tunggal tetap diperbolehkan.
“Musik remix-nya yang dilarang. Jadi ke depan sebaiknya diganti dengan musik atau lagu yang sesuai,” kata Irjen Wibowo.
Terlebih di Sumsel, dua tahun terakhir dalam kondisi memprihatinkan karena berdasarkan laporan dari Badan Narkotika Nasional mencatat provinsi ini berada di peringkat ketiga nasional.
Sumsel juga tercatat sebagai jumlah peredaran narkotika terbanyak dengan jumlah barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, ekstasi, ganja, dan sebagainya mencapai rata-rata 82 kilogram pada 2022.
Di samping itu, Kapolda juga meminta Camat dan Lurah di setiap kabupaten dan kota untuk turut serta mensosialisasikan kebijakan pelarangan musik remix.
“Dengan demikian harapannya tujuan pelarangan tersebut dapat dipahami masyarakat dan upaya mitigasi penyalahgunaan dan pemberantasan peredaran narkoba bisa berjalan maksimal,” katanya. (*)