Karir Ferdy Sambo Tamat, Presiden Jokowi Tandatangani Kepres Pemecatan Tidak Hormat
Editor: M. Anton
JITOE – Presiden Jokowi telah menandatangani Surat Keputusan Pemberhentin Tidak Hormat Ferdy Sambo sebagai anggota Polri, terang Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) Laksamana Muda TNI Hersan di Jakarta, Jumat (30/09/2022).
Keppres tersebut ditandatangani pada Senin 26 September 2022 lalu.
“(Surat) Sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke ASDM (Asisten Sumber Daya Manusia) Polri, terima kasih,” kata Hersan.
Sebelumnya Ferdy Sambo sempat mengajukan banding atas putusan pemecatan itu, upaya bandingnya ditolak melalui sidang pada 19 September 2022. Sidang Komisi Kode Etik PPolri (KKEP) yang digelar pada 25 dan 26 Agustus 2022, memutuskan pemecatan Ferdy Sambo.
Setelah resmi dipecat, Polri melakukan proses administrasi terhadap berkas pemecatan Ferdy Sambo di Divisi SDM Polri lalu meneruskannya ke Sesmilpres. (*)